Pemko Medan Diminta Lakukan Data Aset Milik Daerah

Medankinian.com, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta untuk melakukan pemutasiran data-data aset milik daerah agar tidak diserobot pihak ketiga. Karena aset yang dikelola dan ditata dengan baik menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H T Bahrumsyah, kemarin. “Aset-aset yang menjadi milik Pemko harus dikawal. Sebab, sampai hari ini ada aset yang sudah diambil alih pihak lain karena tidak lengkapnya pendataan aset-aset milik Pemko,” ujarnya kepada wartawan.

Dikatakan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan ini, aset atau barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, barang milik daerah merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.

Dijelaskan Bahrumsyah lagi, ada beberapa barang milik daerah yang dikelolah dan dirancang pada perencanaan penganggaran dan kemudian dilakukan penataan setiap tahun. Barang milik daerah itu ialah segala barang yang dibeli dari APBD dan pendapatan lainnya yang sah.

Kemudian ada yang barang daerah yang dikelolah sendiri yakni merupakan aset pemerintah seperti gedung, perkantoran, sekolah dan barang aset bergerak atau tidak bergerak lainnya yang setiap tahun dilakukan penataan. Serta ada juga barang milik daerah yang berada dipihak ketiga misalnya ada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang bentuknya sewa dan kerjasama.

“Teriait persoalahn Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Petisah ada seribu lebih. Tapi berdasarkan Permendagri
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan itu tidak dibenarkan lagi jadi HGB dan berlaku hak sewa 5 tahun. Tapi disayangkan ada seribu lebih HGB yang selama ini jatuh tempo yakni 800 persil, tapi hanya sekitar 80 persil saja yang mengurus kembali hak sewanya. Padahal dikawasan Petisah Tengah itu yakni jalan Nibung Raya, Orion dan sekitarnya HGB sudah berakhir dan itu harus kembali jadi aset Pemko Medan,” papar Bahrum.

Memang, lanjut Bahrumsyah, Pemko Medan sudah memanggil melalui Kejaksaan beberapa pemilik persil diseluruh rumah toko (ruko) Jalan Gatot Subroto, Nibung Raya dan Jalan Ibus Raya dalam pergantian kepemilikan dari HGB menjadi hak sewa.

“Tapi disayangkan tidak semua setuju dan hanya 5 kepemilikan persil yang setuju jadi hak sewa. Padahal langkah ini untuk penyelamatan aset pemko Medan di Petisah Tengah dengan merubah HGB menjadi hak sewa,” jelasnya.

Selain perubahan hak sewa, Pemko Medan juga telah melakukan kerjasama pada pihak yang sudah jatuh tempo seperti Medan Mall yang sudah memperpanjang hingga tahun 2026, Aston, Medan Fair Plaza, Ramayana, Eks Taman Ria dan lainnya.

“Aset-aset ini harus dikawal. Ada juga aset yang dibawah Dinas Perkim, berupa bangunan-bangunan di Jalan Riau, seputararan Medan Barat, jalan Budi Kemuliaan yang masih dikelola sewa dan jadi potensi retribusi,” katanya.

Untuk itu, Pemko Medan didesak melakukan validasi data sehingga potensi gedung-gedung direbut orang tidak terjadi. Karena ada ratusan aset Pemko yang sedang dilakukan verfiikasi di Badan Pertanahan Medan tapi masih belum dikabulkan lantaran pendataan aset yang masih lemah. Sehingga Pemko Medan harus melengkapi berkas-berkas pendukung, agar aset tidak diambil orang atau berpindah kepemilikan.

Selanjutnya ada juga aset yang dipisahkan yakni ada 52 pasar di Kota Medan. Dimana dokumen asetnya harus dirapikan sehingga tidah berpindah tangan.

“Kita juga minta Pemko meningkatkan retribusi sewa. Karena bayangkan saja ruko-ruko itu hanya dapat yang sewa Rp2 juta pertahun dan secara perhitungannya pada Perda lama berdasarkan NJOP sehingga diharapkan dirubah berdasarkan nilai pasar,” ucapnya.

“Dibandingkan jumlah aset dipihak ketiga dengan total nilai retribusi itu minim sekali. Tapi saya fikir dibawah kepimpinan Wali Kota Medan M Bobby Nasution sudah mulai melalukan pemutasiran aset dan merevitalisasi aset-aset Pemko. Ini adalah langkah baik untuk ditindaklanjuti. DPRD Medan akan mensupport dari segi anggaran,” tutur Bahrumsyah.

Menurutnya, aset Pemko Medan harus didata dengan akurat, dipertahankan dan dilegalisasi dengan segera mengurus sertifikat keabsahannya. Seluruh aset di Pemko Medan dapat diidentifikasi dan diinventaris dengan baik sebagaimana laporan pertanggungjawaban keuangan dan seharusnya aset akan menjadi satu kesatuan dan semakin baik ke depannya.

“Jika permasalahan penguasaan aset Pemko Medan tidak diselesaikan segera, maka Pemko Medan akan mengalami kerugian secara finansial dan ekonomis. Bahkan dapat dianggap membiarkan aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan PAD tetapi tidak mengelola nya secara produktif,” tandas Bahrumsyah. (sdf/mk)