Menu

Mode Gelap

Medan · 20 Okt 2022 21:15 WIB

Dinkes Medan Diminta Segera Keluarkan SE Larangan Penjualan Obat Jenis Sirup


					Dinkes Medan Diminta Segera Keluarkan SE Larangan Penjualan Obat Jenis Sirup Perbesar

Medankinian.com, Medan – Kasus gagal ginjal akut misterius kian menjadi ketakutan besar di masyarakat. Bahkan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 10-15 anak terkena gagal ginjal akut misterius dan tujuh di antaranya meninggal dunia.

Anggota Komisi II DPRD Medan Syaiful Ramadhan, meminta Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) agar lebih proaktif dalam mengantisipasi maupun mencegah penyakit gagal ginjal akut misterius agar tidak meluas.

“Gagal ginjal akut misterius ini sudah viral dan membuat para orang tua menjadi takut untuk memberikan sesuatu kepada anaknya, baik makanan maupun obat. Dinkes harus terus berkoordinasi dengan Kemenkes guna mengetahui penyebab pasti penyakit tersebut,” ungkap Syaiful, Kamis (20/10/2022).

Syaiful juga menyarankan kepada Dinkes Medan untuk jemput bola, yakni berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Medan. “Saat ini kita ketahui penyebab gagal ginjal akut misterius ini akibat obat jenis sirup dan mengandung paracetamol. Pemko Medan harus segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelarangan obat-obatan yang disebut menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut misterius itu,” saran politisi PKS ini.

Selain itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini juga meminta BPOM bersama Dinkes Medan melakukan sidak ke setiap apotik guna memastikan semua obat yang dilarang tersebut sudah tidak diperjualbelikan lagi.

“Penyakit ini menyasar kepada anak-anak, tentu ini harus menjadi perhatian bersama. Saat ini sudah ada korbannya di Kota Medan, kita tidak ingin ini ada lagi anak-anak lain yang menjadi korban,” tegasnya.

Lanjut Syaiful, DPRD Medan juga berencana memanggil pihak Dinkes Medan dan BPOM di Medan untuk membahas permasalahan ini secara serius.

“Kita juga menyarankan kepada orang para orang tua agar memperhatikan makanan maupun obat yang diberikan kepada anaknya ketika sakit. Segala imbauan yang diberikan pemerintah harap diperhatikan, begitu juga dengan apotik untuk mematuhi imbauan tersebut,” pungkasnya. (sdf/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Terkait Pencabutan Perda 2 Tahun 2015, Janses Simbolon: Semoga Punya Landasan Hukum

10 Februari 2025 - 21:30 WIB

Paripurna Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

10 Februari 2025 - 21:26 WIB

Rapat Paripurna Ranperda Pencabutan RDTR, El Barino Shah: Kita Minta Libatkan Orang yang Miliki Integritas Tinggi

10 Februari 2025 - 21:24 WIB

Modesta Marpaung Terpilih jadi Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Medan

10 Februari 2025 - 21:21 WIB

Jelang Bulan Ramadhan, Pemko Diminta Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok dan Gas LPG Subsidi

10 Februari 2025 - 21:18 WIB

Dewan Minta RS Jangan Tolak Warga Berobat

10 Februari 2025 - 21:14 WIB

Trending di Medan