Menu

Mode Gelap

Sumut · 21 Jun 2022 12:51 WIB

Suami Todong Istri Sendiri Gegara Cincin Emas


					Waka Polres Karo Kompol Aron saat tunjukkan barang bukti senpi yang digunakan pelaku RS mengancam anak dan istrinya. | Foto: Dok Polres Karo Perbesar

Waka Polres Karo Kompol Aron saat tunjukkan barang bukti senpi yang digunakan pelaku RS mengancam anak dan istrinya. | Foto: Dok Polres Karo

Medankinian.com, Karo- Seorang pria di Kabupaten Karo diamankan personel Satreskrim Polres Karo karena menodongkan senjata api ke istri dan anaknya. Pria berinisial RS itu mengancam akan menembak karena keinginannya tak dipenuhi sang istri.

Informasi yang berhasil dihimpun, RS yang merupakan warga Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut) itu kesal karena sang istri tidak memberikan cincin emas kepadanya.

“Pelaku kesal karena istrinya tidak memberikan cincin emas untuk menambah dana pengembangan usahanya,” jelas Humas Polres Karo AKP Syahril Lubis saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

RS diketahui merupakan pengusaha pengangkutan barang. Cincin emas yang diminta kepada istrinya rencananya akan dijual untuk menambah modal usahanya.

Akibat aksinya yang menodongkan dan mengancam istrinya dengan senjata api yang itu, RS pun harus mendekam dibalik jeruji besi.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat kabur setelah kejadian penodongan kepada anak dan istrinya. Peristiwa itupun dilaporkan sang istri pelaku pergi ke kantor polisi.

“Peristiwa pengancaman itu berlangsung pada Rabu (18/5/2022) lalu. Pelaku kita amankan Pada Senin (13/6/2022) kemarin. Senjata yang digunakan jenis airgun,” terang AKP Syahril.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti senjata airgun warna hitam yang digunakan untuk mengancam istri dan anaknya.

“Kita lagi selidiki dari mana dia mendapatkan itu. Saat melakukan penodongan dia juga tidak dalam pengaruh narkoba,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis diantaranya, Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 45 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP.

(Mk/sdf)

 

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Personel Polres Labusel Ditikam Pengedar Narkoba

10 Januari 2025 - 14:36 WIB

Komisi C DPRD Sumut Kunjungi PDAM Tirtauli, Soroti Peningkatan Layanan dan Tantangan Perusahaan

9 Januari 2025 - 16:43 WIB

Faisal Hasrimy Hadiri Serah Terima Lampu Penerangan Jalan

8 Januari 2025 - 22:38 WIB

Faisal Hasrimy Serahkan Rumah Baru untuk Korban Kebakaran

8 Januari 2025 - 20:36 WIB

Hadiri HUT Sergai ke-21, Faisal: Semangat Kolaborasi untuk Kemajuan Bersama

7 Januari 2025 - 19:30 WIB

Inalum Membawa Cahaya Baru di Usia Senja Melalui Operasi Katarak Gratis

4 Januari 2025 - 09:28 WIB

Trending di Sumut