Pengamat Hukum Dukung Polda Sumut Ungkap Fakta Kematian Mantan Istri Polisi
Medankinian.com, Medan- Upaya Polda Sumut mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus dugaan bunuh diri mantan istri polisi, Winda Lorenza Gowasa mendapat dukungan dari pengamat hukum.
Sikap tersebut menunjukkan kepolisian tidak seharusnya terburu-buru menetapkan kesimpulan hanya berdasarkan dugaan awal bahwa peristiwa tersebut merupakan bunuh diri.
“Perspektif penegakan hukum yang profesional, setiap perkara kematian yang masih menimbulkan pertanyaan harus diungkap berdasarkan fakta, alat bukti, dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, pemberian waktu kepada penyidik untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa merupakan hal yang penting agar tidak terjadi kesimpulan premature,” ujar Dr Ramadhany Nasution, SH, MH kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).
Pandangan itu disampaikan pengamat hukum tersebut menanggapi pernyataan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang menargetkan 2 bulan untuk menyelesaikan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa.
“Pernyataan Kapolda Sumatera Utara yang meminta waktu untuk mendalami kasus dalam ‘satu, dua bulan’ hendaknya dipahami sebagai bentuk komitmen untuk bekerja secara serius dalam mengungkap fakta yang sebenarnya,” kata Dosen Fakultas Hukum UPMI Medan tersebut.
Menurut dia, fokus utama bukan semata-mata pada cepat atau lambatnya suatu perkara diselesaikan, melainkan pada kualitas, objektivitas, dan akurasi hasil penyelidikan hingga penyidikan.
Publik dan keluarga korban pada prinsipnya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh, termasuk melalui pemeriksaan forensik, medis, digital, keterangan saksi, serta bukti-bukti lain yang relevan.
“Seluruh bukti tersebut harus diuji secara objektif dan dikaitkan satu sama lain sehingga konstruksi peristiwa yang diperoleh benar-benar sesuai dengan fakta,” tukasnya.
Kemudian, sambungnya, langkah penempatan khusus (patsus) terhadap Brigadir IH juga perlu dipandang sebagai bagian dari keseriusan institusi kepolisian dalam melakukan pengawasan internal.
Karena itu, Dr Ramadhany Nasution, SH, MH sangat mendukung penuh upaya kepolisian, khususnya Polda Sumatera Utara, untuk mengungkap perkara ini secara transparan, objektif, profesional, dan berdasarkan pembuktian ilmiah.
“Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik. Objektivitas diperlukan agar seluruh kemungkinan diperiksa secara terbuka tanpa keberpihakan, profesionalisme diperlukan agar setiap tindakan penyidikan sesuai prosedur, sedangkan pembuktian ilmiah menjadi dasar untuk memastikan bahwa kesimpulan akhir benar-benar lahir dari fakta, bukan asumsi atau tekanan opini publik,” tuturnya.
Dia berharap publik perlu mengawal proses hukum secara kritis, namun tetap objektif, dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja.
“Kepolisian harus didukung dalam upaya mengungkap kebenaran materiil, karena tujuan utama proses ini bukan sekadar memenuhi target waktu, melainkan memastikan terungkapnya fakta yang sebenarnya dan tercapainya keadilan bagi seluruh pihak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, pihaknya butuh waktu dua bulan untuk menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus Winda Lorenza Gowasa.
“Kami mohon waktu untuk mendalami kasus ini satu, dua bulan ini untuk mengungkap apa yang terjadi sebenarnya,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (13/8/2026).
Kapolda juga menyampaikan rasa duka kepada keluarga korban Winda Lorenza Gowasa. Pihaknya akan melaksanakan seluruh rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI dengan pihak kepolisian dan korban.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan, Brigadir IH menjalani hukuman internal selama 20 hari di patsus, sejak 10 hingga 29 Agustus 2026.
Brigadir IH ditahan karena lalai dalam menjaga senjata api (senpi) yang diduga digunakan mantan istrinya untuk benih diri.
Menurut pengakuan Brigadir IH, senjata api itu disimpan dalam tas dan diletakkan di atas meja ruang tamu.
Sebelumnya, Winda Lorenza Gowasa ditemukan tewas di kamar mandi setelah menembak kepalanya sendiri dengan menggunakan senjata api milik mantan suaminya Brigadir IH pada Minggu (3/8/2026) lalu di rumah mantan suaminya, kompleks Perumahan Bumi Asri, Medan.
Rapat Dengar Pendapat
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kematian Winda Lorenza Gowasa.
Rapat yang berlangsung di DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026), dipimpin Hinca Panjaitan, menghasilkan empat kesimpulan dan rekomendasi terkait penanganan perkara tersebut.
Berikut empat kesimpulan Komisi III DPR:
1. Meminta Polrestabes Medan mengusut kasus secara profesional
Komisi III DPR meminta Polrestabes Medan mengusut secara menyeluruh kasus kematian WLG berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tertanggal 2 Agustus 2026.
Hinca menegaskan proses pengusutan harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Menurutnya, pimpinan Komisi III DPR menilai proses penyidikan yang dilakukan kepolisian sejauh ini masih berada pada jalur yang tepat. Karena itu, kepolisian diminta diberi kesempatan untuk menyelesaikan penyidikan hingga tuntas.
“Tadi pimpinan Komisi III menyampaikan sebelum closing ini bahwa proses penyidikan ini telah berada di track record-nya yang benar. Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar menuntaskan. Itulah butir nomor satu ini. Jadi sudah on the track,” kata Hinca.
2. Meminta Ditreskrimum Polda Sumut melakukan supervisi
Komisi III DPR selanjutnya meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut. Supervisi diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan dan objektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dua, Komisi III DPR RI meminta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk melakukan supervisi terhadap perkara nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 dan memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan objektif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hinca.
3. Membuka akses informasi bagi keluarga korban
Komisi III DPR juga meminta Polrestabes Medan memberikan akses informasi yang memadai kepada keluarga WLG terkait perkembangan perkara.
Langkah tersebut dinilai penting agar keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penanganan kasus dan tidak muncul berbagai dugaan akibat keterbatasan informasi.
“Kalau mereka masih butuh informasi atau data terkait, bukti atau informasi terkait lainnya terhadap perkara nomor LP/A/74/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 supaya tidak ada lagi tafsir yang berubah atau yang menduga-duga yang disampaikan, maka kita minta Polrestabes untuk memberi akses seluas-luasnya,” kata Hinca.
4. Komisi III DPR akan mengawal pengungkapan kasus
Kesimpulan terakhir, Komisi III DPR menyatakan akan mengawal proses pengungkapan kasus kematian WLG yang ditangani Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Keempat, yang terakhir. Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah WLG yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Hinca. (MK/Zal)