Menu

Mode Gelap

Medan · 21 Jun 2022 14:30 WIB

Residivis Curanmor Terhenti di Angka 14, 2 Pelor Bersarang di Kaki Tersangka


					Residivis Curanmor Imam Affandi (31)  terpaksa duduk di kursi roda diapit petugas Polsek Medan Area.  (ist/mk)
Perbesar

Residivis Curanmor Imam Affandi (31) terpaksa duduk di kursi roda diapit petugas Polsek Medan Area. (ist/mk)

Medankinian.com, Medan – Berakhir sudah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Imam Affandi (31) dan Sumardi (51). Residivis kasus pencurian ini terhenti di angka 14, Jumat (17/6/2022) lalu.

Tersangka Imam Affandi terpaksa terpuruk di kursi roda lantaran ditembak anggota Reskrim Polsek Medan Area lantaran melawan saat dilakukan pengembangan.

Dua kaki warga Jalan Marindal 1, Gg. Sejati No. 24 B, Desa Marindal 1, Dusun V, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang ini bersarang peluru polisi.

Sedangkan, tersangka Sumardi warga Jalan Marendal 2 Pasar 12 Desa Marendal 2  Kecamatan Patumbak, Deli Serdang turut diamankan karena diduga telah menjualkan hasil barang curian tersangka Imam.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin didampingi Kanit Reskrim AKP Philip Antonio Purba menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat laporan resmi dari para korban, Arif Hidayat (21) warga Jalan Menteng VII Gg. Galon 12 Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Medan.

Kemudian korban atas nama Yuliarta Sopiana (39) warga Jalan  Rawa II Gg. Masjid No. 8 Kelurahan TSM III Kecamatan. Medan Denai, Medan.

AKP Philip mengatakan kronologis kejadian itu tejadi pada, Selasa, 31 Mei 2022 lalu sekira 22.00 WIB, korban baru pulang dari kampus sesampainya di Masjid Baitul Rahman ia memarkirkan Honda Supra Fit BK-6490-UZ miliknya di halaman parkir masjid tepatnya di samping kamar mandi wanita. Namun tidak berapa lama sepeda motor itu rambut hingga korban membuat laporan ke Polsek Medan Area.

Lalu pada Jumat, 17 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB anggota Piket 7.0 sedang mobile di seputaran Jalan Denai/Datuk Kabu dan melihat keramaian di pinggir jalan. Saat dicek ternyata telah terjadi pencurian sepeda motor.

Dibantu masyarakat, anggota piket tadi mengejar pelaku yang membawa kabur sepeda motor dan berhasil diamankan di Jalan Jermal I dan mengamankan pelaku Imam Affandi berikut barang bukti sepeda motor lengkap dengan kunci T. Kemudian petugas mengarahkan korban untuk membuat laporan ke Polsek Medan Area guna diproses lebih lanjut.

Saat diiterogasi, tersangka Imam Affandi mengaku kalau setiap hasil kejahatan yang ia lakukan diberikan kepada Sumardi alias Wak Zek untuk dibantu menjualkan. Petugas pun mengejar Wak Zek di kawasan Marendal 2 dan berhasil menangkapnya di warung tuak.

“Saat pengembangan lebih lanjut, tersangka Imam Affandi mencoba melawan hingga petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur ke kakinya. Usai itu kemudian memboyongnya ke RS Bhayangkara Brimob untuk diobati,” kata AKP Philip, Selasa (21/6/2022).

Hasil pengembangan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Beat BK-3411-AEL warna biru putih No.Rangka MH1JFD229EK976857 No. Rangka : JFD2E-2975589 atas nam Hendri Syahputra, 1 buah mata kunci ‘T’, 1 buah kunci Pas ukuran 8 & 9, 1 buah dompet warna coklat Kosong, 1 buah baju Berkerah warna putih biru yang digunakan pelaku beraksi, 1 buah kaos oblong warna abu rokok merek Premiums hasil penjualan dari pencurian sepeda motor dan 1 buah tali pinggang coklat.

Kemudian sejumlah TKP curanmor yang dilakukan tersangka ini di antaranya adalah Jalan Menteng VII No.42 Masjid Baitul Rahman sepeda motor Supra Fit dijual Rp 1.500.000, di Jalan Datuk Kabu Pasar III Honda Beat, Jalan Menteng VII depan SPBU Menteng Honda Revo dijual Rp 2.000.000, Jalan Menteng VII Komplek Menteng Indah Blok C Honda Beat dijual Rp 3.000.000.

Lalu, di Jalan Menteng VII ruko kosong depan Masjid Baitul Rahman Suzuki Satria FU dijual Rp 1.000.000, Jalan Jermal XV samping Grosir mencuri Honda Supra 125 dijual Rp 3.000.000, Jalan.Jermal XV teras rumah mencuri motor china dijual Rp 800.000, Jalan Jermal VII samping jual Gas LPG mencuri sepeda motor Gunung Merek Pacific dijual Rp 800.000.

Selanjutnya, di Jalan Halat (Kontjo penjualan baju) mencuri 1 unit betor dijual Rp 2.000.000, Jalan Panglima Denai (Indomaret SPBU Amplas) mencuri Honda Vario dijual Rp 3.000.000, kemudian di Jalan Marendal 2 halaman parkir Alfamart mencuri Freestyle dijual Rp 1.500.000, di Pantai Labu 1 unit betor dijual Rp 2.000.000, di Tanjung Morawa Yamaha Mio dijual Rp 1.500.000, di Kota Binjai Yamaha Jupiter MX dijual Rp 1.500.000.

“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka ini adalah tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman  minimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (red/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Terkait Pencabutan Perda 2 Tahun 2015, Janses Simbolon: Semoga Punya Landasan Hukum

10 Februari 2025 - 21:30 WIB

Paripurna Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

10 Februari 2025 - 21:26 WIB

Rapat Paripurna Ranperda Pencabutan RDTR, El Barino Shah: Kita Minta Libatkan Orang yang Miliki Integritas Tinggi

10 Februari 2025 - 21:24 WIB

Modesta Marpaung Terpilih jadi Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Medan

10 Februari 2025 - 21:21 WIB

Jelang Bulan Ramadhan, Pemko Diminta Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok dan Gas LPG Subsidi

10 Februari 2025 - 21:18 WIB

Dewan Minta RS Jangan Tolak Warga Berobat

10 Februari 2025 - 21:14 WIB

Trending di Medan