Menu

Mode Gelap

Medan · 7 Jun 2022 18:31 WIB

DPRD Medan Minta BPPRD Transparan Soal Data Wajib Pajak


					Pimpin Rapat: Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah SE memimpin rapat bersama BPPRD Medan. (ist/mk)

Perbesar

Pimpin Rapat: Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah SE memimpin rapat bersama BPPRD Medan. (ist/mk)

Medankinian.com, Medan – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan diminta transparan soal data daftar wajib pajak keseluruhan di Kota Medan. Sehingga, ke depannya dengan data wajib pajak yang jelas akan mempermudah pengawasan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah SE didampingi sekretaris Komisi Hendri Duin Sembiring bersama anggota Komisi Mulia Syahputra Nasution, Irwansyah, M Rizki Nugraha dan Abul Rahman Nasution.

Hadir Kepala BPPRD Benny Sinomba Siregar didampingi 7 Ka UPT BPPRD se Kota Medan yakni Ka UPT 1 Hanafi Siregar, Ka UPT 2 Rifki Akbar Hanafi, Ka UPT 3 Amruf Fahmi, Ka UPT 4 Setta Fero, Ka UPT 5 Ronal Tarigan, Ka UPT 6 Haznul Hazmi dan Ka UPT 7 Yance Nasution.

“Situasi saat ini Pemko Medan sangat butuh PAD (Pendapatan Asli Daerah) guna mendukung program pembangunan Kota Medan. Maka itu kita minta data keseluruhan wajib pajak di Kota Medan,” pinta Afif, Selasa (7/6).

Disampaikan Afif, data itu sangat penting guna mempermudah pengawasan serta meminimalisir kebocoran PAD. “Perlu data yang jelas agar siapa saja dapat mengawasi. Dengan cara ini dipastikan PAD dapat meningkat dan APBD TA 2023 dapat dinaikan,” sebut Afif Abdillah yang juga Ketua DPD Nasdem Kota Medan itu.

Ditambahkan Afif lagi, bagi penunggak pajak agar dilakukan pendekatan. Sehingga, wajib pajak merasa diperhatikan keluhan dan berkenan memberikan solusi. “Kita suport petugas menjalankan tugasnya dengan pendekatan,” imbuh Afif.

Sedangkan anggota Komisi, Irwansyah menyampaikan agar BPPRD Pemko Medan dapat lebih memaksimalkan PAD dari sektor pajak parkir. Sebab kata Irwansyah, banyak potensi pajak parkir yang saat masih di kategorikan retribusi parkir.

“Masih sangat memungkinkan untuk peningkatan PAD dari sektor pajak parkir. BPPRD kita harapkan supaya terus berinovasi,” ujar Irwansyah.

Sedangkan sekretaris Komisi III Hendri Duin Sembiring menyarankan agar BPPRD dapat mempercepat penyerahan surat tagihan PBB setiap tahunnya kepada wajib pajak.

“Kita harapkan Surat tagihan pajak dapat dipercepat sampai kepada wajab pajak. Bukan seperti selama ini disampaikan pertengahan tahun bahkan akhir tahun,” ujar Hendri Duin.

Sementara itu Kepala BPPRD Kota Medan Benny Sinomba Siregar menyampaikan, untuk capaian realisasi perolehan PAD hingga saat ini masih sekitar 20 persen.

“Sampai bulan Mei sudah terealisasi Rp800 miliar dari target PAD Rp2,5 triliun,” terang Benny.

Kendati dimikian, Benny mengaku optimis target akan tercapai. “Biasanya menjelang akir tahun nanti realisasi akan meningkat tajam,” ujar Benny. (sdf/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Terkait Pencabutan Perda 2 Tahun 2015, Janses Simbolon: Semoga Punya Landasan Hukum

10 Februari 2025 - 21:30 WIB

Paripurna Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

10 Februari 2025 - 21:26 WIB

Rapat Paripurna Ranperda Pencabutan RDTR, El Barino Shah: Kita Minta Libatkan Orang yang Miliki Integritas Tinggi

10 Februari 2025 - 21:24 WIB

Modesta Marpaung Terpilih jadi Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Medan

10 Februari 2025 - 21:21 WIB

Jelang Bulan Ramadhan, Pemko Diminta Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok dan Gas LPG Subsidi

10 Februari 2025 - 21:18 WIB

Dewan Minta RS Jangan Tolak Warga Berobat

10 Februari 2025 - 21:14 WIB

Trending di Medan