Medankinian.com, Deliserdang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang cabang Pancurbatu akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berupa 3 unit sepeda motor dan 1 mobil pick up.
Berdasarkan pengumuman lelang itu, tertera satu unit sepeda motor Honda Vega tanpa plat, putusan pengadilan : 241/Pid.Sus/2026/PN/Lbp, dengan harga limit Rp 1.094.000,- (satu juta sembilan puluh empat ribu rupiah. Uang jaminan Rp 400.000,-. (empat ratus ribu rupiah).
Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 6010 AEC, putusan pengadilan : 496/Pid.B/2026/PN Lbp dengan harga limit Rp 1.658.000,- (satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Uang jaminan Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa plat, putusan pengadilan : 571/Pid.B/2026/PN/Lbp, dengan harga limit Rp 1.721.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah). Uang jaminan Rp 600.000,- (enam ratus fibu rupiah).
Kemudian satu unit mobil pick-up Daihatsu Grandma No Pol BK 9747 VV hitam, dengan putusan pengadilan : 3820 K/Pid.Sus/2026/PN Lbp, harga limit Rp 41.262.000 (empat puluh satu juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah), jaminan : 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

Adapun pelaksanaan lelang:
– Cara Penawaran : Open Bidding
– Hari/Tanggal : Senin/27 Juli 2026
– Waktu Penawaran : sejak tayang pada aplikasi lelang sd batas akhir penawaran : 11 Agustus 2026, 15.00 WIB (sesuai waktu server).
Alamat Domain : lelang.go.id
– Tempat lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Medan Jalan P. Diponegoro No. 30a, Gedung Keuangan Negara II Lt 2, Medan
– Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Keterangan:
Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan.
– Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat- lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
– Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
Syarat-syarat lelang :
1. Memiliki Akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang berada di menu “Syarat dan Ketentuan”;
2. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala kekurangan dan konsekuensi biaya berikut segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas barang yang dibeli. Pemenang lelang tidak akan melakukan Tuntutan/gugatan kepada KPKNL Medan/Pejabat Lelang dan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, termasuk juga bila terjadi pembatalan/penundaan lelang. Foto dan spesifikasi teknis tentang objek lelang dapat dilihat pada alamat domain diatas;
3. Penawaran harga lelang menggunakan akun peserta lelang setelah peserta lelang menyetorkan uang jaminan sampai dengan batas akhir penawaran. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit;
4. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2% (dua persen) paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Penyetoran pelunasan ditujukan ke nomor VA pemenang lelang. Apabila tidak melunasi pada waktunya maka dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara;
5. Objek barang yang akan dilelang dapat dilihat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu Jl. Jamin Ginting Km. 19,5 Desa Pertampilen, Kecamatan Pancur Batu pada jam kerja;
6. Peminat lelang dapat melihat barang yang akan dilelang, pada tanggal 24 s.d. 26 Juli 2026 mulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu pada hari kerja;
Untuk informasi lainnya dapat menghubungi Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu Nomor No. HP 081802032135 – Sdri. Dwi Puji pada hari dan jam kerja. (MK/Zal)