Menu

Mode Gelap

Medan · 7 Jun 2022 19:02 WIB

2 Kurir Sabu 49 Kg Divonis Hukuman Mati


					Hukuman Mati: Hakim Ketua Immanuel Tarigan SH MH memberikan vonis hukuman mati kepada 2 kurir sabu 49 Kg. (mk)
Perbesar

Hukuman Mati: Hakim Ketua Immanuel Tarigan SH MH memberikan vonis hukuman mati kepada 2 kurir sabu 49 Kg. (mk)

Medankinian.com, Medan – Hakim Ketua Immanuel Tarigan SH MH menjatuhi hukaman pidana mati kepada dua pria uang nekat menjadi kurir sabu seberat 49 kilogram.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua
yang digelar secara video teleconference (vicon) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/6/2022).

Kedua terdakwa yakni Khoirul Fahmi alias Fahmi (28) warga Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan Muhammad Dedi alias Dedi (36) Dusun Gelam II, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya tergiur dengan upah sebesar Rp100 juta.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Khoirul Fahmi alias Fahmi dan terdakwa Muhammad Dedi alias Dedi dengan pidana mati,” tegasnya.

Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan,” pungkas hakim.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

Mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring, pada Minggu, 23 Januari 2022, sekitar pukul 03.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi tentang seseorang hendak mengantarkan paket narkotika menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova Warna Silver BK 1568 JP yang melintas di jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan.

“Menanggapi itu, petugas kepolisian menuju lokasi dan melakukan penindakan dengan menyalip untuk menghentikan mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 buah tas berisikan 18 kilogram sabu dari dalam mobil yang dikendarai terdakwa Dedi,” sebut JPU Rehulina Sembiring.

Selanjutnya, sambung JPU, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Khoirul Fahmi yang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna hitam BK 1589 QH yang berhenti di pinggir Jalan Sahata, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

“Dari dalam bagasi belakang mobil disita 2 buah tas jinjing plastik corak kotak-kotak masing-masing berisi 19 bungkus plastik diduga Narkotika jenis sabu dengan total seberat 31 kilogram,” urai JPU.

Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa Fahmi mengakui bahwa barang bukti narkotika yang disita total sebanyak 49 kilogram yang dikemas dalam plastik teh cina warna hijau merk Qingshan adalah milik Faisal dan peranan kedua terdakwa hanya sebagai kurir. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp100 juta apabila sabu tersebut laku terjual. (red/mk)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bobby Nasution Dampingi Wamenkes Groundbreaking Oncology Center Building Adam Malik Hospital

16 Januari 2025 - 22:49 WIB

Bobby Nasution Serahkan SPPT PBB 2025

16 Januari 2025 - 22:46 WIB

Pedagang Petisah Tolak Pemasangan Portal Parkir

16 Januari 2025 - 22:40 WIB

Untuk Menambah Pendapatan, RPH Harus Buat Terobosan dan Inovasi Baru

16 Januari 2025 - 22:38 WIB

Raker Bersama PUD Pembangunan, Dewan Sarankan Cari Pihak Ketiga

16 Januari 2025 - 22:35 WIB

Gunakan APBD Medan dan Tenaga Lokal, Bobby Nasution Resmikan Underpass jalan HM Yamin

15 Januari 2025 - 23:27 WIB

Trending di Medan