Menu

Mode Gelap

Medan · 25 Nov 2021 20:29 WIB

Dedy Minta Pemko Lakukan Pemetaan Kawasan Rentan Genangan Air


					Dedy Minta Pemko Lakukan Pemetaan Kawasan Rentan Genangan Air Perbesar

Medankinian.com, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta melakukan pemetaan kawasan-kawasan yang dinilai rentan terjadi genangan air tatkala hujan lebat dan kawasan rentan banjir.

“Pemetaan ini penting. Semua itu dibuat agar dimana saja kawasan rentan genangan air maupun kawasan banjir,” kata anggota Komisi IV DPRD Medan Dedy Aksyari kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Menurut Dedy, antara kawasan rentan genangan air dengan kawasan rentan banjir itu hal yang berbeda. Hujan deras Selasa malam (23/11/2021) yang mengakibatkan sejumlah kawasan atau ruas jalan digenangi air, kata Dedy, itu bukan kategori banjir. Tapi kawasan rentan terjadi genangan air hujan.

“Sebab air kembali surut dalam satu jam.  Ini kategori kawasan rentan genangan air,” katanya.

Dedy menelaah mengapa genangan air terjadi di sejumlah kawasan dalam hitungan menit saat hujan deras khususnya di kawasan mall, kompleks ruko atau plaza.

“Ini terjadi karena sendimentasi pada saluran air ditambah cor semen tanpa membuat alat kontrol air. Di sinilah perlunya pengawasan dari pihak kelurahan sehingga mudah melakukan pengorekan,” ucapnya.

Tapi perlu juga diingatkan, sebut Dedy, pengorekan saluran parit tidak bisa di satu titik saja, tapi terintegrasi ke saluran parit lainnya hingga saluran air menjadi lancar.

Untuk itu, Dedy menyarankan agar dinas terkait berkolaborasi agar permasalahan genangan air bisa dicegah.

“Kalau drainase lancar maka genangan air tidak akan ada. Karena tak pun hujan deras, masih banyak kawasan yang tergenang air bahkan masuk ke permukiman warga,” ujarnya.

Berkaitan banjir, sebut Dedy, banyak faktor penyebabnya. Di antaranya faktor alam pada banjir rob, meluapnya sungai yang melintasi Kota Medan karena tingginya curah hujan di hulu sungai. Bisa juga karena faktor manusia yang membuang sampah dan mendirikan bangunan di bantaran sungai sehingga resapan air menjadi berkurang.

“Di situlah letak perbedaan banjir dengan genangan air. Sebab  genangan air bisa surut dalam waktu cepat. Kalau banjir membutuhkan waktu cukup lama setidaknya satu harian dan warga yang berada di lokasi harus segera diungsikan,” tandasnya. (red/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Terkait Pencabutan Perda 2 Tahun 2015, Janses Simbolon: Semoga Punya Landasan Hukum

10 Februari 2025 - 21:30 WIB

Paripurna Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

10 Februari 2025 - 21:26 WIB

Rapat Paripurna Ranperda Pencabutan RDTR, El Barino Shah: Kita Minta Libatkan Orang yang Miliki Integritas Tinggi

10 Februari 2025 - 21:24 WIB

Modesta Marpaung Terpilih jadi Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Medan

10 Februari 2025 - 21:21 WIB

Jelang Bulan Ramadhan, Pemko Diminta Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok dan Gas LPG Subsidi

10 Februari 2025 - 21:18 WIB

Dewan Minta RS Jangan Tolak Warga Berobat

10 Februari 2025 - 21:14 WIB

Trending di Medan