Polda Sumut Jemput Paksa Mantan Direktur PT GKS, Acay

Medankinian.com, Medan – Personel Direktorat Reskrimum Polda Sumut melakukan penjemputan paksa terhadap Sulaiman alias Acay, mantan Direktur PT Graha Konstruksi Sejati (GKS) karena menggelapkan uang perusahaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan, penjemputan paksa tersebut dilakukan karena tersangka tidak kunjung menghadiri panggilan penyidik.

“Sesuai amanat undang-undang diperbolehkan untuk dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap yang bersangkutan,” katanya, Rabu (15/4/2026).

Ferry mengaku, sebelumnya penyidik sudah melayangkan dua kali panggilan kepada tersangka, namun tidak diindahkan

Dijelaskannya, tersangka diamankan di salah satu tempat pijat di Jakarta pada Selasa (14/4/2026) malam. Dia masih menjalani pemeriksaan inensif.

Informasi dihimpun menyebutkan, tersangka Sulaiman alias Acai dilaporkan pihak perusahaan PT Graha Konstruksi Sejati bersama PT Medan Mega Development ke Polda Sumut karena diduga menggelapkan uang perusahaan. (MK/Sdf)