Medankinian.com, Medan, Saat menghadiri rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Medan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020 Kepada Kepala Daerah di Gedung DPRD Medan, pagi jelang siang tadi, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM menyampaikan, penanganan sampah yang selama ini dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan akan dikembalikan pengelolaannya kembali kepada pihak kecamatan terhitung mulai. Rabu (28/4).
Dikatakan Wali Kota, tujuan pelimpahan ini dilakukan agar seluruh camat, lurah dan kepala lingkungan bertanggungjawab penuh terhadap kebersihan wilayahnya masing-masing.
Dengan pelimpahan yang dilakukan, kata Wali Kota, tentunya pihak kecamatan akan mendapatkan tambahan tenaga kebersihan dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan, sehingga penanganan sampah yang dilakukan bisa lebih maksimal guna mewujudkan Medan bersih sampah.
Sedangkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan, jelas Wali Kota, bisa lebih fokus untuk mengurusi tepat pembuangan akhir (TPA). Di samping itu tentunya akan diupayakan dengan penambahan armada pengangkut sampah sehingga pembersihan yang dilakukan akan lebih responsif lagi.
Dalam rapat paripurna yang dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi wakil ketua beserta 30 dari 50 anggota DPRD Medan yang hadir, Wali Kota selanjutnya sangat mengharapkan dukungan dan masukan dari seluruh anggota dewan yang terhormat.
Sebab, Wali Kota meyakini dalam pelimpahan penanganan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kepada kecamatan tentunya akan ada perbaikan-perbaikan yang dilakukan sehingga penanganan sampah semakin lebih baik.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala menyampaikan rekomendasi DPRD Kota Medan terhadap LKPJ Tahun 2020 Kepala Kepala Daerah. Usai dibacakan, rekomendasi itu selanjutnya diserahkan Ketua DPRD Medan kepada Sekda Kota Medan untuk perbaikan ke depannya.
(MK/sdf)