Menu

Mode Gelap

Medan · 27 Apr 2021 20:14 WIB

Tak Miliki Dokumen UKL UPL, Dinas LH Segel PT Eka Boga Inti  


					Tak Miliki Dokumen UKL UPL, Dinas LH Segel PT Eka Boga Inti   Perbesar

Medankinian.com, Medan– Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Eka Boga Inti Jalan Ringroad, Senin (26/4). Dalam sidak tersebut, instansi terkait menyegel perusahaan lantaran tidak memiliki doken lingkungan (UKL UPL, Amdal atau SPPL).

“Kita terpaksa melakukan penyegelan sementara. Karena perusahaan itu melanggar PP NO 22 tahun 2021 pasal 4,” terang Kepala Dinas (Kadis) LH Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, Selasa (27/4).

Satu sisi, Pria yang akrab disapa Bob menuturkan, perusahaan tersebut bisa beroperasi kembali jika sudah memiliki dokumen UKL UPL.

”Selama mereka (PT Eka Boga Inti) belum bisa mengurus dokumen, kita tidak bisa memberikan izin operasionalnya. Jika sudah diurus, barulah segel yang dipasang di copot dan perusahaan tersebut dapat beroperasi kembali,” tandas Bob.

(mk/Riz)

 

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gunakan APBD Medan dan Tenaga Lokal, Bobby Nasution Resmikan Underpass jalan HM Yamin

15 Januari 2025 - 23:27 WIB

Patroli Gabungan Denpom I/5 Amankan Warga Kota Medan dari Ancaman Begal

15 Januari 2025 - 23:11 WIB

Daftar Aset Pemko Dibuat Transparan, Dewan Minta Dibentuk Pansus Aset

14 Januari 2025 - 22:25 WIB

Tingkatan Perolehan Retribusi PBG, Komisi IV DPRD Medan Sidak Bangunan

14 Januari 2025 - 22:22 WIB

Pemko Medan Nunggak Rp5 Miliar ke BPJS Kesehatan

14 Januari 2025 - 22:15 WIB

RDP Komisi II DPRD Medan, Oknum Puskesmas Diduga Terima Fee dari RS Swasta

14 Januari 2025 - 22:12 WIB

Trending di Medan