Medankinian.com, Medan, Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus pemakai sabu, Selasa (20/4) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Busi, Medan Kota.
DI (45) warga Medan Amplas terpaksa di gol kan lantaran kedapatan menyimpan sabu di topi yang dipakainya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Marvel Ansanay mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Jalan Busi.
Selanjutnya, petugas ke lokasi melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan di lokasi.
“Pelaku kemudian kami amankan. Saat digeledah kami mendapatkan satu paket sabu yang disimpan di balik topi yang dipakainya,” ujarnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Barang tersebut diperoleh tersebut diperoleh dari Rp200.000 dari seorang bandar di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional.
”Pelaku dijerat petugas dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan, penjual sabu ke tersangka masih dalam pengejaran,”
tandasnya.
(MK/wik)