Medankinian.com, Medan– Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Propam Polda Sumut dan Denpom 1/5 merazia enam lokasi tempat hiburan malam di Kota Medan, Minggu (20/12/2020) dini hari. Sebanyak 16 pengunjung diamankan karena diduga positif narkoba.
Sebelum razia dilaksanakan, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial SH melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Sempana Sitepu terlebih dahulu memberi pengarahan kepada petugas agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), Apalagi saat ini masa pandemi Covid-19.
Lokasi yang dilakukan razia yakni N KTV, S Discotique, G d’B Karaoke, BC Live Music, E karaoke & Lounge dan LG discotique. Dari sejumlah diskotek yang dirazia, didapati ratusan pengunjung. Selanjutnya para pengunjung itu dilakukan tes urine.
“Hasilnya, 16 pengunjung positif narkoba. Mereka dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk dilakukan assesment dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sempana, Minggu (20/12/2020) siang.
Dia mengungkapkan, razia tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN), khususnya di tempat hiburan malam pada masa pandemi Covid-19 di wilayah Kota Medan.
“Lima dari enam lokasi hiburan malam yang kita razia ada pengunjung positif narkoba. Sementara salah satu tempat LG Discotique sudah tidak beroperasi selama kurang lebih dua bulan,” katanya.
BNN berharap dengan gencarnya razia di masa new normal dan menjelang pergantian akhir tahun dapat mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. “Kami akan terus lakukan razia untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam,” katanya.
(MK/sdf)