Wajib Tahu! KUHP Baru Atur Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara, Bisa Dipidana Penjara
Medankinian.com, JAKARTA – Pemerintah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Pasalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menghina…