Medankinian.com, Paluta – Masyarakat Desa Batang Baruhar Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) meminta Polsek Padang Bolak, segera bertindak atas penguasaan lahan oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan salah satu warga Desa Batang Baruhar Julu, sebut saja Ucok.
Ucok adalah perwakilan tokoh masyarakat Batang Baruhar Julu yang merasa haknya diambil semena-mena oleh masyarakat mengatasnamakan kelompok.
“Adapun keberatan kami dikarenakan lahan yang digarap oleh sekelompok masyarakat tersebut adalah milik bersama, bukan milik perorangan atau kelompok,” ucap Ucok kepada wartawan, Senin (15/8/2022).
Lanjut dikatakan Ucok, berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani beberapa pemangku adat, hatobangon, masyarakat, cerdik pandai Desa Batang Baruhar yang berbunyi setiap tanah ulayat dan tanah adat tidak boleh diklaim menjadi milik perorangan atau kelompok hingga diperjualbelikan oleh pihak perseorangan atau yang lain tanpa hasil musyawarah adat atau wilayah.
Dari hasil informasi yang disampaikan salah satu tokoh masyarkat tersebut, mengambil kesimpulan bertanya kepada salah satu pemerhati adat dan budaya Kabupaten Paluta yang dulunya adalah adat Padang Bolak menyeimbangkan persoalan yang dialami oleh masyarakat Batang Baruhar tersebut.
Salah satu pemerhati adat wilayah dan budaya Paluta, Akhiruddin Siregar menerangkan inilah rusaknya peradaban di masyarakat.
“Terkadang karena masyarakat diam, Kepala Desa (Kades) yang kapasitasnya hanya perwakilan pemerintah malah merasa kewenangannya mencakup ke masalah adat dan wilayah,” sambung Akhiruddin Siregar.
Secara Prinsip Kepala Desa manapun itu baik yang dipilih oleh masyarakat atau yang di unjuk oleh pemerintah, sambungnya, tidak memiliki hak dalam mencampuri kepemilikan tanah baik itu tanah adat atau tanah ulayat.
“Karena hukum adat dan hukum ulayat itu berdasarkan aturan kekuasaan masa kerajaan dan diakui oleh negara ini,” kata Akhiruddin Siregar yang juga keturunan salah satu kerajaan yang berkuasa di masanya.
Akhiruddin menjelaskan secara aturan, hukum adat dan hukum ulayat diberlakukan dinegara Indonesia.
Jadi apa yang menjadi ketentuan adat dan ulayat yang ada di daerah masing-masing. Dan bila pemerintah setempat atau pemerintah desa ingin turut di dalamnya harus memusyawarahkan segala hal yang tidak bertentangan dengan aturan adat tersebut, itu pun kalau masyarakat setuju,” kata Akhiruddin Siregar.
Akhiruddin juga mengatakan, bila ada hal yang mungkin kurang mengerti mari kita bedah lebih lanjut informasi laporan lengkap masyarakat tersebut.
Hatobangon yang merasa keberatan atas kelakuan oknum yang diduga menyerobot tanah ulayat tersebut melalui surat keberatan dan pernyataan masyarakat, agar APH menindak tegas terhadap oknum yang menyerobot lahan tersebut.
“Karena hal ini juga diduga adalah kesemena-menaan terhadap tokoh adat dan tetua desa. Bila ternyata ada masalah adat, Polisi harus netral melaksnakan tugas secara profesional dan tetap memproses tegasnya,” ungkapnya.
Masyarakat Batang Baruhar berharap agar Polsek Padang Bolak bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang menjalankan tugas tidak sesuai aturan atau melakukan kegiatan yang bukan tupoksinya.
Atas kejadian penyerobotan lahan tersebut, masyarakat Desa Batang Baruhar mengecam keras dan akan melanjutkan hal ini ke proses hukum.
“Adapun keberatan kami terhadap seluruh kelompok penyerobot lahan adat kami tersebut, mereka telah mengganggu ketertiban dan ketentraman di kampung adat kami yaitu Desa Batang Baruhar,” ujarnya.
Sebab, lanjutnya, ini terkait harkat dan martabat warga Batang Baruhar dan keberlangsungan adat istiadat masyarakat ke depannya.
“Kami sudah koordinasi dengan seluruh para pemangku adat Hatobangon dan cerdik pandai, untuk memproses dan menindak kelompok-kelompok tersebut lebih dulu secara hukum adat. Dan secara hukum juga kami akan mengembangkan persoalan ini bagi oknum-oknum yang turut bersekongkol memperjualbelikan tanah ulayat kami,” pungkasnya. (red/mk)