4 Kali Lakukan Pelanggaran, AKP F Dapat Dipecat
Medankinian.com, Medan- Kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan personel Polres Batubara Aipda G dan AKP F masih terus berjalan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, Aipda G dan AKP F saling melaporkan dan kedua kasus tersebut sedang ditangani pihak Propam Polda Sumut.
“Kasusnya sedang didalami Propam Polda Sumut. Informasi yang saya dapat, Aipda G melaporkan AKP F dalam kasus dugaan makelar kasus dan pemerasan. Sedangkan AKP F melaporkan Aipda G dalam kasus dugaan pemerasan,” jelas Kombes Ferry, Selasa (4/8/2026).
Namun, sambung Kabid Humas, berdasarkan catatan Propam Polda Sumut, AKP F sudah kali ke-4 melakukan pelanggaran dugaan disiplin dan kode etik.
Pertama, menelantarkan keluarga. Kedua, diduga sebagai pengguna narkoba, karena hasil tes urine AKP F positif. Ketiga, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Pegawai Honor Lepas (PHL) Polres Batubara.
“Sedangkan yang keempat, ya sekarang ini. Kasusnya sedang ditangani pihak Propam Polda Sumut,” terang Kombes Pol Andy Walintukan.
Ditanya wartawan tentang AKP F yang sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, Kabid Humas Polda Sumut menyebut, perwira pertama (pama) yang kini bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut tersebut dapat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
“Kalau melihat catatan pelanggaran yang dilakukan AKP F dan menurut aturan (Polri) yang ada, yang bersangkutan dapat dilakukan pemecatan. Tapi, semua itu tergantung pimpinan,” pungkasnya.
Sebelumnya, istri AKP F viral di media sosial mengungkapkan kekecewaannya karena suaminya gagal naik pangkat disebabkan ulah segelintir orang. (MK/Zal)