Medankinian.com, Medan- Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dalam pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka (Hamdani Syahputra Adjam) sejak 30 April 2026 lalu,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (4/5/2026).
Kata dia, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi.
Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Hamdani Syahputra Adjam.
“Meskipun statusnya sudah tersangka, namun belum dilakukan penahanan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus melapor ke Polda Sumut pada Agustus 2025 lalu.
Dia melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam karena komentarnya di media sosial Instagram.
Terlapor diduga berkomentar di salah satu media sosial Instagram mengunggah kolase foto pelapor dengan Gubsu. (MK/Ded)