Menu

Mode Gelap

Medan · 17 Jan 2024 18:13 WIB

Mulai Selasa Ini, ASN Pemko Telah Gunakan PDH Smart Casual


					Mulai Selasa Ini, ASN Pemko Telah Gunakan PDH Smart Casual Perbesar

Medankinian.com, Medan – Ada pemandangan berbeda yang terlihat di lingkungan Pemko Medan, Selasa (16/1). Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasanya mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) bewarna Khaki, kini mengenakan pakaian smart casual. Perubahan pakaian dinas ini dilakukan menyusul telah terbitnya Peraturan Wali Kota Medan No.2 Tahun 2024 tanggal 5 Januari 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemko Medan.

Seperti diketahui sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam beberapa kesempatan telah menyampaikan, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan diwajibkan untuk mengenakan pakaian smart casual setiap Selasa. Meski pun casual namun pakaian yang dikenakan itu harus sopan dan rapi. Di samping itu, pakaian smart casual yang dikenakan tersebut harus merupakan produk UMKM.

Langkah ini dilakukan menantu Presiden Joko Widodo ini bukan tanpa alasan. Melalui kebijakannya ini, Bobby Nasution ingin mendorong pelaku UMKM maju dan naik kelas. Terkait itu, suami Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu ini ingin menjadikan Pemko Medan sebagai market pertama sekaligus konsumen pelaku UMKM.

“Mengapa harus diawali dari Pemko Medan? Sebab, kami ingin menjadi market pertama sekaligus contoh awal bahwasannya Pemko Medan adalah konsumen pelaku UMKM. Kita gunakan hasil produk pelaku UMKM. Mudah-mudahn ini menjadi triger bagi yang lain,” kata Bobby Nasution beberapa waktu lalu.

Guna mendukungnya, Pemko Medan beberapa waktu lalu telah meluncurkan Aplikasi Kedai Elektronik Medan (KEdan). Melalui aplikasi ini, Bobby Nasution ingin mempermudah seluruh jajaran ASN untuk mendapatkan pakaian smart casual produk UMKM baik itu baju, celana, sepatu maupun yang lainnya.

Sementara itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan No.2 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemko Medan pada Pasal 7 (1) disebutkan, PDH Smart Casual dipakai setiap ASN dalam menjalankan tugas pada hari Selasa. Kemudian, penjelasan terkait PDH Smart Casual dijelaskan secara rinci di angka 2.

Ada pun perinciannya sebagai berikut, PDH Smart Casual untuk pria yakni kemeja/kaos berkerah lengan Panjang/pendek, warna bebas tidak bercorak. Kemudian, celana Panjang bukan jeans atau bahan beludru (corduroy) berwarna hitam, abu-abu, biru, coklat dan krem. Serta atribut yang terdiri dari kartu pengenal dan kelengkapan yang terdiri dari tali pinggang, kaos kaki dan Sepatu tertutup warga gelap tidak norak.
Untuk PDH Smart Casual wanita, kemeja/blus/kaos berkerah lengan pajang/pendek dan warna bebas tidak bercorak. Lalu, rok 15 cm di bawah lutut/celana panjang lurus (tidak ketat), bukan jeans atau bahan beluduru (corduroy) berwarna gelap, warna hitam, abu-abu, biru, coklat atau krem. Selanjutnya, atribut terdiri dari tanda pengenal dan kelengkapan terdiri dari Sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak.

Selanjutnya, PDH Smart Casual untuk wanita berjilbab yakni kemeja/blus/kaos berkerah lengan panjang/pendek, warna bebas tidak bercorak. Kemudian, rok panjang/celana panjang lurus (tidak ketat), bukan jeans atau bahan beluduru (corduroy) berwarna gelap, warna hitam, abu-abu, biru, coklat atau krem. Warna jilbab disesuaikan dengan warna PDH Smart Casual dan tidak bermotif. Jilbab dipakai dengan memperhatikan kerapian dan tidak menutup atribut pakaian dinas yang dikenakan. Serta atribut terdiri dari kartu pengenal dan kelengkapan terdiri dari sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak.

Sedangkan PDH Smart Casual untuk wanita hamil yaitu kemeja/blus/kaos berkerah lengan panjang/pendek, warna bebas tidak bercorak. Kemudian, rok 15 cm di bawah lutut/celana panjang lurus (tidak ketat), bukan jeans atau bahan beluduru (corduroy) berwarna gelap, warna hitam, abu-abu, biru, coklat atau krem. Atribut terdiri dari tanda pengenal dan kelengkapan terdiri dari sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak. Kemudian, wanita hamil berjilbab menggunakan kemeja/blus/kaos berkerah lengan panjang dengan model yang sama. Apabila menggunakan rok, panjangnya sebatas kaki.

Sementara itu PDH warna Khaki tetap digunakan ASN setiap menjalankan tugas pada hari Senin, PDH Kemeja Putih (setiap Rabu), PDH Batik/Tenun/Lurik (setiap Kamis) dan PDH Pakaian Khas Daerah (setiap Jumat).

(sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad

23 Oktober 2024 - 20:09 WIB

Raih IPK 4, Mantan Pejabat Sumut Hadiri Sidang Promosi Doktor Agus Marwan

22 Oktober 2024 - 22:36 WIB

HMI Sumut: Lima Tahun Jadi Gubernur, Edy Rahmayadi, Cuma Bisa Marah-marah 

22 Oktober 2024 - 12:13 WIB

Kisah Nursyamsiah, Penderita Batu Empedu Bisa Berobat Gratis Pakai KTP Program Bobby Nasution

21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Sekda Prov Sumut Sampaikan Proses Seleksi Jabatan Kadis Kesehatan Sudah Sesuai Prosedur

20 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Sampai 16 Oktober, Surplus APBD Kota Medan TA 2024 Sebesar Rp. 326,47 Miliar

19 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Trending di Medan