Medankinian..com, Medan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan Papan Pemantauan Khusus dalam pengelompokan saham. Implementasi Papan Pemantauan Khusus sejalan dengan komitmen untuk terus meningkatkan perlindungan investor, sekaligus mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Wilayah Sumut, Pintor Nasution, mengatakan secara konsep, PPK Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus seperti sebelumnya diimplementasikan sejak 19 Juli 2021, yang mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.
“Bersamaan dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus, BEI juga menerapkan dua aturan baru. Pertama, penerapan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus,” ujarnya, Rabu (28/6/2023).
Aturan ini berlaku efektif 9 Juni 2023. Kedua, Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku 12 Juni 2023.
Adapun Papan Pemantauan Khusus merupakan tempat bagi saham-saham yang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan No. I-X.
Implementasi Papan Pemantauan Khusus ini dibagi menjadi dalam dua tahap. Tahap I yang disebut Papan Pemantauan Khusus – Hybrid, telah efektif berjalan per 12 Juni 2023. Saham-saham yang ditempatkan pada tahap ini dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Sedangkan, implementasi tahap II merupakan Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction. Pada tahap ini, semua saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction. Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction ini dijadwalkan untuk diimplementasikan pada Desember 2023.
Implementasi secara bertahap ini bertujuan memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia tentang mekanisme perdagangan periodic call auction di Papan Pemantauan Khusus.
“Kriteria saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus dijabarkan dalam Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus,” ujarnya.
Peraturan tersebut merinci 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham Perusahaan Tercatat yang masuk kriteria Papan Pemantauan Khusus. Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan kriteria tersebut, maka secara otomatis masuk Papan Pemantauan Khusus. (sdf/mk)