Diminta Tindak Penjual Daging Babi di Jalan Bahagia By Pass, Dirut PUD Pasar: Itu Bukan Kewenangan Kami

Medankinian.com, Medan – Permintaan agar Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan menindak penjual daging babi di Jalan Bahagia By Pass, Kecamatan Medan Kota dinilai tidak tepat sasaran. Pasalnya, bukanlah cakupan atau wilayah tugas PUD Pasar Medan.

Hal itu disampaikan Dirut PUD Pasar Medan Suwarno kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Suwarno bilang, bahwasanya lokasi tempat berjualan pedagang dimaksud di Jalan Bahagia By Pass, Kecamatan Medan Kota, tidak berada di bawah pengelolaan maupun pembinaan PUD Pasar Medan.

“Agar tidak terjadi dis-informasi atau kesalahpahaman, ada OPD ataupun instansi yang berwenang untuk penindakan tersebut. Meski begitu, kami akan berkordinasi dengan instansi terkait,” ungkap Suwarno.

Sebelumnya, anggota Komisi III DRPD Medan Irwansyah, mendorong PUD Pasar Kota Medan untuk melakukan penertiban terhadap pedagang tersebut.

“Untuk menjaga kondusifitas, PUD Pasar Kota Medan cepat bertindak. Selain tempat berjualannya yang tidak tepat, ini juga permasalahan toleransi. Kita tidak ingin permasalahan ini merembet lebih jauh, apalagi sampai SARA,” terangnya.

Dikatakan Irwansyah, saat ini pihaknya di DPRD Medan juga tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait tatanan pedagang.

“Permasalahan ini memang sedang kita bahas juga. Sebab, jika masyarakat berjualan tidak pada tempatnya, tentu akan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PUD Pasar,” katanya. (red/mk)