Investor Pasar Modal Tumbuh 47,63 Persen
Medankinian.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah investor pasar modal Indonesia tumbuh 47,63 persen year to date (ytd) mencapai 30,06 juta Single Investor Identification (SID) hingga akhir Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan tren pertumbuhan jumlah investor di pasar modal Indonesia seiring dengan hasil berbagai inisiatif pendalaman dan upaya penguatan ekosistem digital di industri pasar modal.
“Penambahan investor tercatat sebanyak 1,1 juta di bulan Juli 2026 secara month to month (mtm), sehingga total jumlah investor telah mencapai angka 30,06 juta atau telah tumbuh 47,63 persen secara year to date (ytd),” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) sendiri menargetkan jumlah investor pasar modal Indonesia dapat mencapai 35 juta SID pada tahun 2030, sebagai upaya mendorong Bursa domestik dapat masuk ke jajaran 10 besar dunia.
Selain jumlah investor yang terus bertambah, OJK melaporkan penghimpunan dana (fund raising) di pasar modal Indonesia oleh korporasi domestik tetap kuat mencapai Rp121,96 triliun hingga akhir Juli 2026. Sedangkan, saat ini masih terdapat 15 rencana penawaran umum yang berada dalam pipeline (antrean).
“Untuk penggalangan dana melalui Security Crowdfunding (SCF) total nilai dana dihimpun secara agregat telah mencapai angka Rp2,01 triliun,” ujar Hasan.
Hasan melanjutkan perkembangan Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga Juli 2026, jumlah pengguna jasa yang terdaftar telah mencapai 155, dengan volume transaksi secara kumulatif sebesar 1,98 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,89 miliar.
Lebih lanjut, hingga Juli 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK, yang terdiri atas sanksi administratif berupa denda sebesar Rp91,09 miliar kepada 104 pihak.
Kemudian, terdapat dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, sembilan sanksi peringatan tertulis, serta delapan sanksi perintah tertulis. (red/mk)