7 Kilogram Sabu Dikubur di Kebun Sawit, Polisi Ringkus 3 Tersangka

Medankinian.com, Bengkalis- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34), serta sejumlah barang bukti 7 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 7 Kg ditemukan di tiga lokasi berbeda.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu di wilayah Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Rabu (22/7/2026) lalu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua orang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selanjutnya tim turun ke lokasi,” terang Kombes Putu, Selasa (28/7/2026)

Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas di lokasi tersebut melihat ciri-ciri tersangka MK dan JN di areal kebun sawit Jalan Sehati, Desa Pergam sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka MK mengaku memperoleh sabu tersebut dari berinisial RM. Petugas kemudian bergerak ke kediaman RM yang masih berada di desa tersebut. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka RM mengarah pada dua lokasi penyimpanan lainnya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1 bungkus sabu disembunyikan di dalam tanah dan 6 bungkus di kebun sawit belakang rumah tersangka,” ungkap Kombes Putu.

Menurut pengakuan RM, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini dalan penyelidikan pihak kepolisian (buron).

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (MK/Zal)