Orang Tua Korban Pengeroyokan Surati Kapolda Sumut, Minta Tangkap Persadaan Putra Sembiring!

Medankinian.com, Medan- Orang tua dari Gleen Ditto Oppusunggu dan Rizki Tarigan menyurati Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas kasus yang tengah bergulir di Polrestabes Medan.

L Sihombing orang tua dari Gleen Ditto dan M Silaban orang tua dari Rizki Tarigan, meminta agar kepolisian menangkap tersangka Persadaan Putra Sembiring yang statusnya penangguhan dari Satreskrim Polrestabes Medan.

“Dalam kasus ini ada 4 orang tersangka, tapi tiga orang DPO di antaranya Leo Albertus alias Leo Sembiring, William Octo Piersen dan Satriya Perangin-angin. Satu orang status penangguhan bernama Persadaan Putra Sembiring. Kami minta agar Persadaan Putra segera ditangkap kembali dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan,” ujar L Sihombing dan M Silaban, Selasa (12/5/2026).

Adapun Gleen Ditto Oppusunggu dan Rizki Tarigan membuat laporan 23 september 2026. Sesuai dengan Nomor : LP/B/3321/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 September 2025.

Polisi telah menangkap Persadaan Putra Sembiring, namun penyidik menangguhkan tersangka ini.

“Kami meminta agar Bapak Kapolda Sumut memberikan atensi kepada Kapolrestabes Medan agar segera menangkap kembali Persadaan Putra Sembiring dan 3 orang tersangka lainnya yang berstatus DPO. Kami yakin polisi bisa menangkap mereka,” pinta L Sihombing.

Menurutnya, dasar Persadaan Putra Sembiring agat segera ditangkap karena diduga membuat keluarga korban tidak tenang dan selalu menyebarkan berita bohong.

“Tersangka bebas berkeliaran hingga saat ini dan keluarganya setiap hari menyudutkan Polri/penyidik dan juga menyudutkan, menyerang, mencaci, menghina korban beserta keluarga korban di medsos dan juga dalam pemberitaannya yang tidak benar,” tuturnya.

L Sihombing menambahkan, tersangka Persadaan Putra Sembiring tidak layak untuk ditangguhkan karena rentan melarikan diri dan tidak mengakui perbuatannya.

“Mengingat tiga tersangka lainnya yang merupakan saudara kandungnya dan adik ipar kandungnya tidak kooperatif dengan melarikan diri dan kini telah menjadi DPO oleh Polrestabes Medan. Kami juga khawatir Persadaan Putra Sembiring akan melarikan diri jika kalah di praperadilan ini,” ucapnya.

Sekitar sebulan lalu, berkas perkara tersangka Persadaan Putra Sembiring telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Medan atau P-21.

Seharusnya Penyidik segera menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Medan.

“Tetapi faktanya sampai sekarang ini penyidik tidak melaksanakannya. Saat ini tersangka Persadaan Putra Sembiring mengajukan Prapid ke Pengadilan Negeri Medan akibat lalainya penyidik Polrestabes Medan menyerahkan tersangka ke Kejari Medan, karena sudah sebulan berkas P-21. Tetapi tersangka yang ditangguhkan tersebut tak kunjung diserahkan beserta barang buktinya ke kejaksaan,” ungkapnya.

Dugaan L Sihombing, dalang dari kejadian ini adalah Leo Sembiring dan yang paling brutal dalam menganiaya korban.

“Kami sebagai ibu kandung dari korban memohon dengan sepuluh jari kepada Bapak Kapolda Sumut agar segera menangkap para DPO tersebut,” tuturnya.

Selain Kapolda Sumut, mereka juga menyurati Kepala Kejaksaan Negeri Medan agar menahan Persadaan Putra Sembiring jika sudah dilimpahkan penyidik.

“Kami juga berharap agar tersangka Persadaan Putra Sembiring ini nantinya ditahan. Jangan ditangguhkan, karena tersangka ini sudah tidak kooperatif dan meresahkan,” sambungnya.

L Sihombing menyebut, Persadaan Putra Sembiring tidak mengakui perbuatannya dengan melakukan perlawanan yaitu praperadilan penetapan tersangka.

“Kami minta kepada penyidik dan kejaksaan agar serius menangani pengaduan kami ini. Segera tangkap Persadaan Putra Sembiring setelah kalah praperadilan yang dijadwalkan hari ini,” terangnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan SH ketika dikonfirmasi awak media mengaku akan mengkaji surat yang dimaksud.

“Nantinya surat itu dipelajari dahulu, pastinya pimpinan akan menindaklanjuti setiap adanya dumas atau surat yang masuk dari masyarakat,” terangnya. (MK/Ded)