Wajib Tahu! KUHP Baru Atur Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara, Bisa Dipidana Penjara

Medankinian.com, JAKARTA – Pemerintah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Pasalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta pemerintah atau lembaga negara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, pengaturan pasal penghinaan dalam KUHP baru disusun dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang sebelumnya membatalkan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama.
“Ada putusan MK tahun 2006. Pasal 134 dan 136 bis KUHP lama dibatalkan karena bukan delik aduan, artinya siapa saja bisa melaporkan. Dari pertimbangan itulah pemerintah dan DPR menyusun pasal dalam KUHP baru,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta.
Menurut Eddy, pasal penghinaan dalam KUHP baru bersifat terbatas dan merupakan delik aduan, sehingga tidak bisa sembarangan diproses hukum.
“Kalau KUHP lama, banyak pejabat bisa menggunakan pasal itu. Dalam KUHP baru sudah dibatasi, hanya Presiden, Wakil Presiden, dan pimpinan lembaga negara tertentu yang bisa mengadukan,” jelasnya.
Adapun lembaga negara yang dimaksud meliputi Presiden dan Wakil Presiden, serta pimpinan MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Pengaduan pun hanya bisa dilakukan langsung oleh pimpinan lembaga yang merasa dihina.
Ancaman Pidana dalam KUHP Baru
Dalam Pasal 218 KUHP, diatur sanksi bagi pelaku penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 218 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Namun, Pasal 218 Ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Sementara itu, Pasal 240 KUHP mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II. Jika perbuatan tersebut menimbulkan kerusuhan, ancaman pidana meningkat hingga 3 tahun penjara.
Pasal ini juga menegaskan bahwa perkara hanya dapat diproses berdasarkan aduan tertulis dari pimpinan lembaga negara yang dihina.
Sebagai informasi, UU KUHP ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, aturan tersebut mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni 2 Januari 2026.
Pemerintah menegaskan, aturan ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga martabat lembaga negara tanpa menghilangkan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. (MK/sdf)