Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 10 Jan 2023 15:00 WIB

Gebrakan Baru Penerangan Jalan,, Dishub Medan Buka Layanan Pengaduan Gangguan LPJU


					Gebrakan Baru Penerangan Jalan,, Dishub Medan Buka Layanan Pengaduan Gangguan LPJU Perbesar

Medankinian.com, Medan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bergerak cepat dalam menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang mengalihkan tugas dan tanggung jawab pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan.

Sebagai langkah nyata, Dinas Perhubungan Kota Medan langsung membuka layanan pengaduan gangguan LPJU yang dibuka selama 24 jam penuh, di nomor 0813-9600-0934.

Dengan begitu, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aduan ataupun keluhannya terkait kondisi LPJU di wilayahnya masing-masing.

“Dishub Medan secara resmi telah membuka layanan pengaduan gangguan LPJU. Bila ada gangguan LPJU, masyarakat dapat langsung menghubungi nomor pengaduan di nomor 0813-9600-0934. Bisa melalui telepon langsung ataupun melalui WhatsApp,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT di Ruang Rapat Area Traffic Control System (ATCS), Jalan Balaikota, Selasa (10/1).

Didampingi Sekretaris Suriyono, Kabid Sarpras Angkutan dan Penerangan Gultom R Parlin, serta jajarannya di Dishub Medan, Iswar juga mengatakan bahwa masyarakat dapat mengadukan adanya gangguan LPJU melalui google form.

“Saat ini, layanan pengaduan gangguan LPJU ini tengah kita sosialisasikan ke setiap perangkat yang ada, mulai dari kecamatan, kelurahan hingga lingkungan. Kita sudah berkoordinasi dengan Bagian Tapem agar seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang kita siapkan ini” ujarnya.

Ditegaskan Iswar, dirinya juga sudah memerintahkan seluruh personilnya yang bertugas di lapangan untuk segera memetakan jumlah LPJU di Kota Medan, termasuk LPJU yang tidak menyala ataupun mengalami gangguan lainnya. Seluruh peningkatan pelayanan itu dilakukan sebagai komitmen Dishub Medan dalam mewujudkan program ‘Smart PJU (Penerangan Jalan Umum).

“Di bawah Dinas Perhubungan, kedepannya sistem pelayanan LPJU akan terus kita benahi hingga program Kota Medan Smart PJU bisa terwujud. Kita berkomitmen untuk mewujudkan Smart PJU di Kota Medan,” tegasnya.

Meskipun demikian, Iswar berharap agar masyarakat yang menyampaikan aduannya tentang LPJU dapat bersabar untuk bisa mendapatkan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan. Mengingat, peralihan pengelolaan LPJU dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan baru saja dilakukan.

Namun begitu, Iswar memastikan jika pihaknya tetap berusaha melayani masyarakat terkait LPJU dengan personil dan peralatan yang ada di Dishub Medan.

“Saat ini kita masih memanfaatkan personel dan peralatan yang ada di Dishub Medan sembari proses serah terima alat dan personel dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang nantinya akan memaksimalkan pelayanan kita kepada masyarakat,” pungkasnya.

Seperti diketahui, disahkannya Ranperda Tentang Pembentukan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan pada 20 Desember 2022 lalu membuat terjadinya sejumlah perampingan perangkat daerah, salah satunya Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Dengan begitu, pengelolaan LPJU dialihkan ke Dinas Perhubungan. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemko Medan Targetkan Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB Tahun Ini Rp784,16 Miliar

1 Februari 2025 - 15:54 WIB

Penguatan Kinerja Pemasyarakatan, Kakanwil Ditjenpas Sumut Berikan Arahan di Rutan Kelas I Medan

23 Januari 2025 - 08:26 WIB

Pemko Medan Berhasil Kelola APBD 2024 dengan Sehat

10 Januari 2025 - 14:43 WIB

Pemko Medan Terima LHP Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa TA 2024 Dari BPK RI Perwakilan Sumut

28 Desember 2024 - 12:37 WIB

Aturan Baru, Setiap Selasa ASN Pemko Medan Wajib Naik Kendaraan Umum ke Kantor

20 Desember 2024 - 21:26 WIB

Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Tingkat Nasional, Bukti Siklus APBD Pemko Medan Sehat

17 Desember 2024 - 17:49 WIB

Trending di Pemerintahan