Menu

Mode Gelap

Medan · 26 Okt 2022 20:50 WIB

DPRD Dorong Pemko Medan Bangun MPP


					DPRD Dorong Pemko Medan Bangun MPP Perbesar

Medankinian.com, Medan – Kota Medan yang merupakan ibukota Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah penduduk 2.460.858  (data BPS). Namun sayang, hingga saat ini belum memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP).

Hal ini sangat disayangkan Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SPd MPd. Dia menilai Kota Medan tertinggal dengan kota lainnya di Indonesia yang sudah memiliki MPP, salah satunya Kota Tebing Tinggi.

“Ini ironi Kota Medan belum memiliki Mall Pelayanan Publik,” ujar Dhiyaul, Rabu (26/10/2022).

Politisi PKS yang duduk di Komisi III ini mengingatkan,  kehadiran MPP di tengah-tengah masyarakat sebagai bentuk pelayanan publik terpadu generasi ketiga.

Generasi pertama layanan terpadu di Indonesia adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang merupakan generasi kedua. Kehadiran MPP sebagai generasi ketiga diharapkan dapat memayungi fungsi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya.

“Peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak terbentuknya MPP. Tapi sayangnya Kota Medan belum memiliki MPP,”ucapnya.

Dhiyaul mendorong agar Pemko Medan segera membentuk MPP, karena ini merupakan salah satu upaya mempercepat reformasi birokrasi di Medan. Reformasi birokrasi saat ini menjadi salah satu prioritas pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik.

“Pelayanan publik akan menjadi lebih mudah, cepat dan lebih sederhana dengan adanya MPP ini,”jelas Dhiyaul.

Dia menambahkan, dengan pesatnya perkembangan aktivitas masyarakat, tentunya harus diselaraskan dengan pelayanan pemerintah yang tepat dan transparan serta mudah tanpa birokrasi berbelit-belit.

“Dengan adanya pelayanan terpadu dalam MPP ini, masyarakat tidak perlu berpindah lokasi untuk mengurus administrasi,”pungkasnya.

Untuk diketahui, definisi Mal Pelayanan Publik menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017 adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan public atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman.

Tujuan kehadiran Mal Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan beruisaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan kenyamanan. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

AMPI Rescue Corps Medan Buka Bersama Pengurus, Tingkatkan Soliditas dan Pererat Silaturrahmi

20 Maret 2025 - 23:53 WIB

Tinjau Jalan Rusak, Rico Janji Sebelum Lebaran Diperbaiki

20 Maret 2025 - 21:15 WIB

Majukan Kota Medan, PWPM Siap Bersinergi Wujudkan Program Rico Waas

20 Maret 2025 - 21:11 WIB

Forum Konsultasi Publik RPJMD Sumut 2025-2029, Syah Afandin Dukung Perencanaan Pembangunan Partisipatif

20 Maret 2025 - 20:36 WIB

Syah Afandin Hadiri RUPS Bank Sumut 2025

20 Maret 2025 - 20:31 WIB

Dewan Minta Camat Medan Kota Dievaluasi

18 Maret 2025 - 22:23 WIB

Trending di Medan