Menu

Mode Gelap

Medan · 25 Jul 2022 16:28 WIB

Dishub Medan Bakal Kelola Parkir di Asia Mega Mas


					Dishub Medan Bakal Kelola Parkir di Asia Mega Mas Perbesar

Medankinian.com, Medan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan bakal mengambil alih dan mengelola parkir di komplek Asia Mega Mas.

Hal ini disampaikan Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik bersama anggota Komis IV DPRD Medan Edwin Sugesti,
Renville P Napitupulu, Paul Mei Anton Simanjuntak serta pengelola Kompleks Asia Mega Mas di ruang komisi, Senin (25/7/2022).

Iswar menegaskan, secara keseluruhan ruas jalan di Kompleks Asia Mega Mas sudah menjadi ruas jalan umum dan tidak menjadi bagian dari hak atau kepemilikan.

“Jadi secara keseluruhan jalan-jalan di Kompleks Asia Mega Mas merupakan ruas jalan umum. Jadi pengutipan retribusi parkir jalan umum sudah menjadi tanggung jawab kita,” katanya.

Menurut Iswar, pengutipan retribusi parkir pinggir jalan di Kompleks Asia Mega Mas yang dilakukan Dishub Medan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Termasuk juga aturan yang ada dalam Perda Kota Medan No 2 tahun 2012 soal retribusi parkir pemakaian jalan umum.

“Kita bertindak sesuai undang-undang yang berlaku. Terkecuali ada ketentuan lain yang mengatur, kita akan tarik anggota kita dari Kompleks Asia Mega Mas,” tegasnya.

Sementara itu, pengelola Kompleks Asia Mega Mas Andriani Djafar melalui kuasa hukumnya Zulkhairi sangat keberatan atas pengutipan parkir yang dilakukan Dishub Medan di areal jalan-jalan di Kompleks Asia Mega Mas.

“Setahu kami ini areal jalan khusus, bukan jalan umum. Dan kami menjadi wajib pajak pertama atas kutipan parkir yang pajaknya kami setorkan ke Dispenda Medan. Bahkan terhitung 17 Januari 2022 kami diwajibkan bayar setoran pajak ke Dispenda. Padahal, kami tidak mengelola parkir karena sudah dilimpahkan Dispenda ke Dishub Medan pada pertengahan 2020. Ini kan aneh,” katanya.

Zulkhairi juga membuktikan, bahwa status tanah (ruas jalan) di Komplek Asia Mega Mas adalah bukan menjadi aset (tidak terdaftar) Pemko Medan berdasarkan surat yang dikeluarkan Sekda Medan pada tahun 2017.

Dia menambahkan, sebelum ada penyerahan developer mengenai jalan-jalan di Kompleks Asia Medan ke Pemko Medan, maka mengacu kepada undang-undang jalan, seluruh jalan jalan di Kompleks Asia Mega Mas termasuk dalam kategori jalan khusus yang dirawat dan dikelola dan dirawat oleh pengelola Komplek Asia Mega Mas.

“Ini menjadi bukti dan pegangan kuat kita atas apa yang menjadi hak kita. Termasuk juga menjawab pernyataan pak Kadishub kalau ada ketentuan lain mereka akan menarik anggotanya dari Kompleks Asia Mega Mas,” ungkapnya.

Pada rapat itu, Zulkhairi juga mempertanyakan apakah ada penetapan yang dibuat Pemko Medan (Wali Kota) apa yang dimaksud jalan umum sebagaimana yang diatur perda.

“Termasuk juga untuk Asia Mega Mas. Untuk merubah status jalan khusus menjadi jalan umum, harus ada surat penetapan dari Pemko Medan. Apakah ada atau tidak. Jadi tidak bisa serta merta sebuah kawasan bisa dijadikan jalan umum. Kan, harus ada surat penetapannya. Kami pun kalau ada surat penetapan dari Pemko Medan, juga akan tarik diri sebagai pengelola parkir,” katanya.

Lantaran terjadi perdebatan yang alot, Ketua Komidi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik memutuskan akan kembali menjadwalkan RDP lanjutan terkait hak pengelolaan perparkiran di areal Kompleks Asia Mega Mas.

“Persoalan pengelolaan parkir di Kompleks Asia Mega Mas perlu digelar rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak Dispenda, Bagian Aset Pemko Medan dan Dishub Medan,” ungkap Edwin Sugesti. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Komisi I DPRD Medan Gelar RDP, Waspadai Modus Penipuan Pengisian IKD Catut Nama Disdukcapil

11 Februari 2025 - 22:00 WIB

RDP Komisi II dengan Disdik Medan Digelar Tertutup, Kasman : Banyak yang Mau Dibahas

11 Februari 2025 - 21:57 WIB

Bangunan Tembok Perumahan The City View Ilegal, DPRD Medan Tuding Dinas SDABMBK Lakukan Pembiaran

11 Februari 2025 - 21:54 WIB

Terkait Pencabutan Perda 2 Tahun 2015, Janses Simbolon: Semoga Punya Landasan Hukum

10 Februari 2025 - 21:30 WIB

Paripurna Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

10 Februari 2025 - 21:26 WIB

Rapat Paripurna Ranperda Pencabutan RDTR, El Barino Shah: Kita Minta Libatkan Orang yang Miliki Integritas Tinggi

10 Februari 2025 - 21:24 WIB

Trending di Medan