Medankinian.com, Medan – Seorang pengemudi mobil Avanza plat BM 1841 PN diamuk massa di kawasan Jalan Denai, Minggu (26/6/2022).
Saat bersamaan, petugas polisi yang sedang berpatroli melihat sebuah mobil yang dikejar masyarakat sambil diteriaki “maling”. Segera petugas langsung mengejar dan menghentikan mobil tersebut dan berhasil mengamankan pengemudi juga penumpangnya.
Namun, dengan banyaknya masyarakat yang emosi dengan kejadian itu, terjadi aksi pengrusakan terhadap mobil.
Kemudian petugas mengamankan pengemudi, pengendara serta barang bukti ke Mapolsek Medan Area guna dilakukan pemeriksaan dan melakukan penyelidikan terhadap korban pemilik sepeda motor.
Kapolrestabes Medan KBP Valentino Alfa Tatareda SIK MSi, Senin (27/6/2022) mengimbau, seluruh pengguna jalan, apabila mengalami kecelakaan lalu lintas agar segera membantu korban dan melaporkan kepada kepolisian terdekat. Dan bagi masyarakat yang melihat kejadian laka lantas agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Sebab, tindakan main hakim sendiri merupakan pelanggaran hukum. Biarkan proses hukum berjalan dengan baik tanpa menimbulkan permasalahan baru,” pungkas Kapolrestabes Medan. (rez/mk)