Medankinian.com, Tebingtinggi -Pelaku pencabulan terhadap terhadap anak dibawah umur ditangkap petugas Kepolisian dari Polres Tebingtinggi. Pelaku merupakan DPO yang selama ini dicari oleh polisi.
Adalah Edi Admel Piliang (53) pria paruh baya yang ditangkap personel Satreskrim Polres Tebingtinggi pada hari Sabtu (18/6/2022) sekira pukul 12.30 WIB di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Ia tega melakukan tindakan pencabulan dan menyetubuhi anak tirinya sebut saja bunga yang saat masih berusia 13 tahun. Aksi itu berlangsung selama 4 tahun dikediaman pelaku.
Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengungkapkan, kasus ini berlangsung sejak Mei tahun 2014 hingga Februari 2018. Selama itulah pelaku melakukan perbuatan cabul dan melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
“Tersangka mengancam korban, jika korban teriak pelaku mengatakan akan membunuh ibu korban. Mendengar perkataan pelaku membuat korban hanya bisa menangis,” jelas AKP Agus, Kamis (23/6/2022).
Pelaku yang masuk ke kamar korban dengan menggunakan sarung itu pun langsung melancarkan aksinya. Perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut kerap dilakukan oleh pelaku terhadap korban hingga korban dewasa.
Terakhir kali, ayah bejat itu melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban, pada bulan Februari 2018 sekira pukul 20.30 WIB di Kel Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.
“Sebelum ditangkap, tersangka ini melarikan diri dari Kota Tebingtinggi pada Januari 2022. Ia pergi ke Paya Kumbuh Sumatera Barat, lalu pada bulan maret 2022 tersangka pergi dari Wilayah Sumatera Barat dan pindah wilayah Bekasi di Cibitung dan di Bekasi tersangka tinggal di kontarakan selama satu bulan,” papar AKP Agus.
Atas perbuatannya, ayah bejat itu persangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Subs. Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
(Mk/sdf)