Medankinian.com, Medan – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan diminta untuk jujur soal data kemiskinan di Kota Medan. Pasalnya, data yang disampaikan sangat jauh berbeda dengan kondisi di lapangan.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan dalam pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Wali Kota Medan TA 2021, Senin (20/6/2022).
Dalam buku laporan yang disampaikan ke DPRD, kata Bahrumsyah, tercatat tingkat kemiskinan Kota Medan sebanyak 200 ribu jiwa lebih atau 8 persen.
Data Dinas Dinsos, kata Bahrumsyah, warga miskin yang masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tercatat sekitar 700 ribu lebih atau 28 persen.
Apalagi, sambung Bahrumsyah, 42 kelurahan di Kota Medan, mayoritas berada di wilayah utara masuk kategori miskin.
“Ini sepertinya data copy paste. Jangan malu kita mengakui kondisi sebenarnya,” katanya.
Persoalan data ini, tambah Ketua DPD PAN Kota Medan itu terkait erat dengan penganggaran dan program yang akan di laksanakan. Apalagi, Pemko Medan telah mengeluarkan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Perda ini, lanjut Bahrumsyah, sebagai proteksi bagi Pemerintah Kota dalam pengentasan kemiskinan di Kota Medan, baik dalam penyusunan program maupun penganggaran. “Bahkan, di dalam Perda jelas di nyatakan Pemkot Medan wajib menyisihkan sebesar 10% PAD-nya untuk penanggulangan kemiskinan,” sebutnya.
Bahrumsyah berharap, data yang disampaikan tidak hanya di atas kertas saja, tetapi harus real sesuai dengan fakta di lapangan. Sehingga program yang dicanangkan dapat berjalan maksimal dan anggaran yang dikeluarkan tepat sasaran. (sdf/mk)