Polisi Gerebek 8 Gudang Penampungan Motor di Medan, 136 Kendaraan Diamankan
Medankinian.com, Medan- Polisi kembali mengungkap delapan gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan kendaraan hasil tindak kejahatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 136 kendaraan bermotor yang terdiri dari 135 unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ratusan kendaraan yang ditemukan saat ini masih dalam proses identifikasi untuk memastikan status kepemilikan dan keterkaitannya dengan berbagai kasus kriminal.
“Tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap 136 kendaraan bermotor, terdiri dari 135 sepeda motor dan satu kendaraan roda empat yang ditampung di delapan gudang penampungan. Seluruh barang temuan tersebut saat ini masih dilakukan identifikasi,” ujar Calvijn saat menggelar konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, hingga kini belum ada pihak yang mempertanggungjawabkan keberadaan ratusan kendaraan tersebut setelah polisi menggerebek delapan lokasi penampungan yang tersebar di sejumlah wilayah.
“Dari hasil penyelidikan sementara, kendaraan-kendaraan tersebut diduga merupakan barang hasil kejahatan maupun barang temuan yang belum diketahui pemilik sahnya,” katanya.
Calvijn menjelaskan, dari delapan gudang yang berhasil diungkap, penyidik telah mengidentifikasi kepemilikan lima gudang dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Untuk lima gudang tersebut, kami berhasil mengungkap dua tersangka. Penanganannya terkait dengan tiga laporan polisi, yakni dua laporan di Polrestabes Medan dan satu laporan di wilayah Tanah Karo,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah maupun pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan kendaraan tersebut.
Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melapor dan mengecek data kendaraan yang diamankan guna membantu proses identifikasi.
Sebelumnya, Polrestabes Medan mengamankan sebanyak 130 unit kendaraan bermotor yang merupakan hasil kejahatan maupun barang temuan. Kendaraan tersebut terdiri dari 129 unit sepeda motor, satu unit becak, dan satu unit mobil.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan membuka gerai pengembalian kendaraan bagi masyarakat yang merasa kehilangan.
“Bagi warga Kota Medan maupun di luar kota yang merasa kendaraannya hilang, silakan datang ke Polrestabes Medan untuk melakukan pengecekan,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, masyarakat diminta membawa kelengkapan dokumen kendaraan sebagai syarat utama.
“Cukup lengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan dokumen pendukung lainnya. Nantinya akan kami cocokan dengan nomor mesin dan nomor rangka,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian dalam mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana, khususnya curanmor.
Selain itu, Kombes Calvijn juga memaparkan hasil pengungkapan kasus selama satu bulan terakhir. Tercatat ada 250 kasus yang berhasil diungkap, meliputi kejahatan jalanan, praktik perjudian, aksi premanisme, serta tindak pidana narkoba.
“Dari 250 kasus tersebut, kami mengamankan 290 tersangka. Di antaranya terdapat 16 orang yang merupakan residivis atau pelaku berulang,” ungkapnya.
Khusus untuk kejahatan jalanan, terdapat 117 kasus yang berhasil diungkap. Kasus tersebut terdiri dari pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang menjadi kasus paling dominan.
“Di antara ketiga kasus tersebut, yang paling banyak adalah curanmor,” ungkap Kombes Calvijn.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera mengecek kendaraan yang diamankan tersebut, dengan datang ke Polrestabes Medan di Jalan HM Said Medan, guna memastikan apakah termasuk milik mereka yang sebelumnya hilang atau dicuri. (MK/Zal)