Menu

Mode Gelap

Medan · 21 Jun 2022 16:32 WIB

Berdalih tak Ada Kelas, Guru Honor SD Negeri 060934 Diberhentikan Sepihak


					Sejumlah guru SD Negeri 060934 yang diberhentikan sepihak saat mengadu dengan pimpinan DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala S.Pd.I,  Selasa (21/6/2022). (sdf/mk)
Perbesar

Sejumlah guru SD Negeri 060934 yang diberhentikan sepihak saat mengadu dengan pimpinan DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala S.Pd.I, Selasa (21/6/2022). (sdf/mk)

Medankinian.com, Medan – Nasib guru honor SD Negeri 060934 Jalan Luku II, Kecamatan Medan Johor miris. Berdalih tak ada kelas, sejumlah guru diberhentikan sepihak.

Tak Terima diberhentikan secara sepihak, sejumlah guru honor mengadukan diri ke pimpinan DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala S.Pd.I, Selasa (21/6/2022).

Angel L Br Sembiring, Hariati Br Marbun dan Sumitro Sinamo Guru yang sudah mengabdi bertahun tahun mengaku, diberhentikan secara lisan oleh Kepala Sekolah Meva Besti Limbong.

“Kejadiannya kemarin, pertama dapat informasi kami yang tidak lulus PPPK akan di supervisi. Namun pada kenyataannya dalam pertemuan tersebut, kami diberhentikan alasannya karena tidak ada lagi kelas,” ucap Angel dalam pertemuan yang juga dihadiri Dua Perwakilan dari Pengawas Sekolah Kota Medan.

Angel yang sudah bekerja 10 tahun di sekolah tersebut mengaku terkejut, saat ia dan beberapa kawan kawannya dinyatakan sudah tidak dibutuhkan lagi di sekolah tersebut.

“Saya gak bisa berkata-kata lagi. Alasan pemberhentian karena memang tidak dibutuhkan lagi karena tidak ada kelas,” ucap Angel.

Terkait persoalan ini, ia dan kawan kawan sepakat menyampaikan aspirasi ini ke Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala S.Pd.I. “Saya sampaikan aspirasi saya ini, mudah-mudahan ada jalan keluar,” jelasnya.

Menyikapi persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Medan H. Rajudin Sagala S.Pd.I. menyayangkan tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah yang memberhentikan secara sepihak karena tidak sesuai dengan kesepakatan di Dinas Pendidikan.

“Harusnya persoalan ini tidak terjadi, pada saat pertemuan di Dinas Pendidikan terkait guru honor ini ada tiga poin. Yang pertama ada guru honor yang lulus PPPK, ada Guru honor yang lulus PG namun tidak ada formasi maka akan ditempatkan, kemudian ada guru honor yang tidak lulus PPPK keberadaanya akan ditempatkan oleh dinas Pendidikan,” jelasnya.

Rajudin bilang, harusnya persoalan ini tidak terjadi. Mereka yang tidak lulus bisa dibayar honornya melalui BOS.

“Sampai saat ini DPRD Medan terus memperjuangkan agar alokasi untuk guru honor tetap ada, termasuk kita akan perjuangan guru honor mendapat BPJS Kesehatan,” katanya.

“Kita minta Kepala Sekolah untuk bijaksana pemberhentian secara sepihak sangat tidak adil apalagi guru tersebut sudah mengabdi lebih dari lima tahun, bahkan ada yang sudah sampai 10 tahun.” Sambungnya mengakhiri. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dishub Harus Tegas Tegakan Aturan Soal Angkutan Tonase Besar Melintas di Jalan Kota

14 Januari 2025 - 08:00 WIB

Overpass Rusak Saat Keriuhan Malam Tahun Baru, Bobby Nasution Minta Warga Jaga Fasum

13 Januari 2025 - 21:49 WIB

Beredar Video Hoax Larangan Pengajian, Bobby Nasution Doakan Penyebar Hoax Makin Rajin ke Mesjid

13 Januari 2025 - 21:43 WIB

Pemko Medan Apresiasi Digelarnya Kejuaraan Drumband & Marching Band Piala Sultan Deli 2025

13 Januari 2025 - 08:30 WIB

Dewan Minta Pemko Fokus Cegah Masuknya Virus HMPV

12 Januari 2025 - 22:46 WIB

Dewan Minta Masyarakat Jaga Lingkungan Demi Kesehatan

12 Januari 2025 - 22:43 WIB

Trending di Medan