Medankinian.com, Medan – Polda Sumatera Utara menetapkan 19 tersangka kasus judi di Komplek MMTC dan Asia Mega Mas.
“Dari 29 orang yang diamankan, 19 orang ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah pemilik usaha, kasir dan para pemain. Sedangkan juru parkir, office boy serta orang di sekitar lokasi perjudian tidak dijadikan tersangka,” terang Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (13/6/2022).
Tatan mengatakan, barang bukti yang diamankan dari lokasi Kompleks MMTC 12 mesin permainan dan uang Rp45 juta. Sedangkan dari lokasi Kompleks Asia Mega Mas diamankan 23 mesin permainan dan uang Rp42 juta.
“Untuk pengelola dikenakan Pasal 303 KUHPidana ayat 1e dan 2e dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp25 juta. Sementara untuk para pemain dikenakan Pasal 303 KUHPidana ayat 1e dan 2e subsider 303 bis dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp10 juta,” jelas Kombes Tatan.
Tatan mengatakan, barang bukti yang diamankan dari lokasi Kompleks MMTC 12 mesin permainan dan uang Rp45 juta. Sedangkan dari lokasi Kompleks Asia Mega Mas diamankan 23 mesin permainan dan uang Rp42 juta.
Ia juga mengatakan pengelola usaha menyalahgunakan perizinan. Di mana izin usaha arena permainan dan game ketangkasan yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Medan sejak Oktober 2021 diubah menjadi arena perjudian.
“Bila di arena permainan ada perputaran uang, maka itu akan menjadi arena perjudian yang harus ditindak,” tandas Tatan. (rez/mk)