Menu

Mode Gelap

Medan · 14 Jun 2022 21:22 WIB

Berobat Pakai e-KTP, BPJS Kesehatan Diminta Sosialisasi Secara Masif


					Berobat Pakai e-KTP, BPJS Kesehatan Diminta Sosialisasi Secara Masif Perbesar

Medankinian.com, Medan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd meminta agar pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan sosialisasi secara masif agar rumah sakit yang menjadi provider maupun mitra BPJS Kesehatan tidak lagi menjadikan kartu BPJS sebagai syarat berobat.

“Kita berharap pihak BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi massif agar tidak ada kendala di lapangan. Pihak rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan tidak lagi mempersulit peserta yang harus menjadikan kartu BPJS sebagai syarat berobat, cukup dengan menggunakan KTP elektronik (e-ktp) peserta sudah bisa berobat,”ujar Dhiyaul Hayati, Selasa (14/6/2022).

Hal ini lantaran yang terjadi di lapangan, kata Dhiyaul, masih banyak masyarakat yang bingung karena provider rumah sakit kerap mempertanyakan kartu BPJS. Sementara BPJS Kesehatan sudah melaunching diberlakukannya NIK KTP sebagai tanda kepersertaan.

Politisi PKS ini menambahkan, BPJS harus sudah melakukan langkah-langkah efisien untuk mempermudah peserta mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan. Terutama peserta gratis dari APBN maupun APBD.

“Meski pun saat ini ada aplikasi JKN mobile dan Chika BPJS Kesehatan bisa telegram, tapi masih banyak peserta yang mengeluh kesulitan memperoleh pelayanan dari rumah sakit,” kata dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini.

Dhiyaul berharap dengan dilakukannya sosialisasi secara masif oleh BPJS Kesehatan, akan mempermudah pengecekan apakah warga terdaftar sebagai peserta atau tidak.
“Sehingga dengan diterapkannya NIK sebagai kepesertaan BPJS, warga yang terdaftar tidak lagi kesulitan berobat di rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan,”harapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya program penerapan NIK sebagai nomor identitas peserta BPJS Kesehatan telah dilaunching pada 26 Januari 2022. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Pemanfaatan NIK ini dilakukan untuk mencegah duplikasi data dalam proses pendaftaran JKN-KIS. (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

APBD Pemko Medan 2025 Disahkan, FPDIP DPRD Medan Minta Realisasikan pengentasan Kemiskinan Ekstrim

10 September 2024 - 18:37 WIB

Dewan Minta Pembangunan Polonia Garden Segera Dihentikan

10 September 2024 - 16:41 WIB

Pemko Diminta Miliki Strategi Jitu Tangani Isu Pengangguran

9 September 2024 - 19:50 WIB

Gerindra Harap Pengelolaan Persampahan Semakin Baik

9 September 2024 - 16:38 WIB

Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenaga Kerjaan, Abdul Latif : Pengusaha Harus Akomodir Penerimaan Tenaga Kerja di Lokasi Perusahaan

9 September 2024 - 15:44 WIB

Perayaan Ganesh Chaturthi Berlangsung Semarak, Cermin Medan Kota Majemuk

7 September 2024 - 22:31 WIB

Trending di Medan