Medankinian.com, Medan – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tidak bisa mengakomodir keinginan para penarik ojek online untuk diberikan tarif khusus parkir. Pasalnya, penetapan tarif parkir sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) dan disahkan anggota DPRD Medan.
Hal ini disampaikan Kepala Dishub Kota Medan, Iswar Lubis kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
“Kita tidak bisa merubahnya begitu saja lantaran ada permintaan tertentu. Jika memang ada perubahan harus direvisi dan itu tidak mudah untuk merubahnya,” papar Iswar.
Mengenai penurunan tarif parkir khusus bagi penarik ojol juga tidak bisa dilakukan berdasarkan peraturan wali kota (Perwal). Karena, Perwal diterbitkan juga mengikuti Perda.
“Semuanya tidak bisa bertentangan. Perwal itu mengikjti peraturan di atasnya,” ucap Iswar.
Menurut Iswar lagi, dalam penetapan tarif parkir diatur hanya besaran tarif sesuai dengan lokasi atau titik parkir. Bukan berdasarkan perlakuan khusus. Tidak ada perlakuan khusus diatur dalam perda.
“Takutnya merek diakomodir, rekan -rekan wartawan juga minta dikenakan tarif khusus. Jadi, kalau ada perubahan dari sebelumnya dengan setelah e-parkir, itu berdasarkan ketetapan peraturan,” tuturnya.
Sebelumnya, para driver ojek online mengeluhkan tingginya tarif parkir yang dikenakan saat ini, khusus yang di lokasi e-parkir kepada Walikota Medan, Bobby Nasution. Sebelumnya mereka hanya membayar Rp1000 kini menjadi Rp2000 untuk sekali parkir. Mereka meminta ada kebijakan untuk tarif parkir dikenakan kepada khusus driver ojek online. (sdf/mk)