Medankinian.com, Medan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading. Jika ditawari investasi, masyarakat diminta terlebih dahulu pastikan legalitas perusahaan dan produknya. Karena, OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex.
Demikian disampaikan Juru Bicara (Jubir) OJK, Sekar Putih Djarot dalam postingannya di IG, Selasa (15/2/2022).
“OJK juga tegas melarang Bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian, atau skema ponzi,” ujarnya.
Sekar Putih Djarot juga bilang, OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.
Menurut Sekar Putih Djarot, perlu diketahui bahwa untuk aset Kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi (emas, forex, valas, dan lainnya) bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.
Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan.
Untuk produk dan jasa keuangan yang berizin di OJK bisa dicek di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi Kontak OJK 157. (riz/mk)