Terkait Kasus Pencurian Sepeda Listrik, Kanit Reskrim Medan Helvetia Bantah Adanya Intervensi

Medankinian.com, Medan- Kasus pembobolan rumah disertai dengan aksi pencurian sepeda listrik milik AA (22) di Komplek Tomang Mas Indah, Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia beberapa waktu lalu masih ditangani serius oleh unit Reskrim Polsekta Medan Helvetia.

Hal itu ditegaskan oleh Kanit Reskrim Medan Helvetia IPTU Asas Maruli Tua Sihombing.

Pernyataan itu disampaikan sekaligus menepis tudingan jika pihaknya mendapatkan intervensi dari pihak lain.

“Segala sesuatunya harus ada prosuder, artinya para saksi-saksi juga harus kita periksa kita minta keterangan, artinya proseslah gak segampang itu pencuri harus ditangkap walau ada cctv nya,” ungkap Asas Maruli saat dikonfirmasi awak media Rabu (15/7/2026).

Kasus ini menurutnya tidak sesederhana seperti anggapan sejumlah pihak.

“Karena ada hal lain juga di tengah kasus ini. Niat mencuri itu gak ada, karena ada hal lain karena si saksi dan si terlapor saling kenal. Mereka (saksi dan terlapor) juga selalu berhubungan dengan WA jadi kita harus hati-hati bukan seperti pencurian bisa. Ini ada hubungan sebab akibat,” ujarnya.

Untuk itu dirinya kembali menegaskan jika pihaknya bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Untuk saat ini kita tidak ada intervensi dari manapun. Yang jelas kita lakukan semua sesuai prosedur dan prosesnya masih berjalan,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, rumah korban AA (22) di Komplek Tomang Mas Indah, Jalan Jawa, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia, dibobol oleh pelaku berinisial MT, Jumat (26/6/2026) lalu.

Satu unit sepeda listrik merk Ofero warna cream dibawa kabur oleh pelaku dan terekam CCTV komplek.

Kasus ini pun telah dilaporkan dengan nomor: LP/B/324/VI/2026/SPKT/POLSEK MEDAN HELVETIA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Di tengah kasus yang bergulir, sejumlah pihak menganggap pihak kepolisian Polsekta Medan Helvetia tak profesional dalam penanganan kasus dan bahkan dianggap mendapatkan intervensi dari pihak lain.

Terungkap Kasus Hutang Piutang di Balik Kasus Pelaporan 

Di sisi lain, awak media ini coba melakukan konfirmasi langsung kepada terlapor TM.

Dalam pengakuannya TM mengatakan jika kasus ini berawal dari hutang piutang dengan W (selaku saksi) yang diketahui sebagai pacar pelapor AA.

Di mana saat itu dirinya datang menemui W untuk menagih hutang senilai Rp5,8 juta.

Namun karena tak bertemu dengan W, TM lalu melihat sepeda motor di rumah tersebut.

“Nah karena dia (W) gak ada upaya membayar saya bawa sepeda listriknya dan saya sampaikan juga melalui pesan WhatsApp kalau sepeda listrik itu saya bawa dan akan dikembalikan kalau hutangnya dibayar,” ungkap TM saat dihubungi Rabu (15/7/2026).

Namun saat itu menurut TM, si W mengaku jika sepeda listrik tersebut bukan miliknya melainkan milik pacarnya AA.

“Karena bukan milik dia, akhirnya saya kembalikan lagi sepeda listriknya. Tapi W dan pacarnya justru melaporkan saya ke polisi atas tuduhan mencuri. Dia juga menyampaikan jika urusan ini bukan ranahnya lagi,” ujarnya.

TM pun menyesalkan sikap W dan menyerahkan semua prosesnya ke pihak kepolisian. (*)