Medankinian.com, Medan – Pasar tradisional yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar di Kota Medan diduga tak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDaL) Lalulintas (Lalin). Sebab, keberadaan pasar tradisional tersebut diduga sebagai salah satu pemicu biang kemacetan di Kota Medan.
“Gak kita pungkiri, salah satu penyumbang kemacetan di Kota Medan karena adanya aktivitas pasar. Contohnya di Jalan Karya Wisata ujung Medan Johor, ada pasar di situ. Kemacetan di Pasar 5 Padang Bulan, itu juga gara-gara pasar. Nah, kita akan pertanyakan dugaan ini kepada dinas terkait,” terang Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Diko Edi Eka Suranta Sembiring, Kamis (27/1/2022).
Diko juga menyarankan, pengelola pasar tradisional mengurus izin AMDaL Lalin-nya ke Dinas Perizinan Kota Medan, mengingat Wali Kota Medan Bobby Nasution punya program yang salah satunya adalah Medan bebas macet.
“Pasar-pasar tradisional yang diduga menyebabkan kemacetan harus dievaluasi ulang. Karena gak mungkin izin operasional pasar keluar tanpa disertakan izin AMDaL Lalin-nya,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga berharap dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan ada sedikit kepedulian untuk menata parkir liar yang ada di sekitar pasar tradisional. Sebab, keberadaan parkir liar tersebut menjadi salah satu penyumbang kemacetan.
“Banyak badan usaha yang tak kantongi izin AMDaL Lalin. Saya rasa, Dinas Perizinan dan Dishub bisa berkolaborasi dalam menangani hal ini untuk mendukung program pak Wali Kota Medan Bobby Nasution agar Medan Bebas Kemacetan,” tandasnya. (mk)