Medankinian.com, Medan – Revitalisasi pembangunanTerminal Amplas yang dilaksanakan Kementerian Perhubungan RI disinyalir tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
“Apa benar pendirian bangunan Terminal Amplas hingga saat ini tidak memiliki SIMB? Padahal kondisi fisik bangunan sudah hampir rampung, ” tanya Hendra DS saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan dengan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan Ir Ferry Ichsan di gedung DPRD Medan, Selasa (25/1/2022).
Dikatakan Hendra DS yang juga Ketua DPC Hanura Kota Medan itu, disaat Walikota Medan serius untuk penataan kota Medan dan pengawasan bangunan soal SIMB.
“Kenapa pembangunan terminal tidak mendapat penindakan? Apa memang ada aturan, kalau bangunan pemerintah gak perlu izin,” beber Hendra.
Pada hal kata Hendra DS, untuk rehab bangunan rumah tempat tinggal masyarakat kecil saja terus diuber. “Kenapa bangunan Terminal itu luput dari penindakan,” tandas Hendra.
Seharusnya, Pemko Medan harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan patuh akan paraturan.
Menyahuti pertanyaan Hendra DS terkait pembangunan Terminal Amplas yang tidak memiliki SIMB, Kepala DPMPTSP Kota Medan Ferry Ichsan didampingi stafnya Indri mengaku hingga saat ini pihak pengembang belum ada mengajukan permohonan izin.
“Belum ada pengajuan izin dari Kementerian Perhubungan selaku penangungjawab pembangunan,” ujar Ferry polos.
Menyikapi hal itu Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyampaikan agar DPMPTSP Kota Medan dapat berkordinasi dengan Dinas terkait guna menyelesaikan perizinan.
“Tidak bagus ada bangunan pemerintah tidak memiliki izin. Jika bangunan masyarakat terus ditindak, ” sebut Paul. (sdf/mk)