Medankinian.com, Medan – Pihak Kecamatan Medan Selayang bersama Kasatpol PP dan personel Polsek Medan Sunggal kembali menyegel Cafe Jambu di Jalan Flamboyan Raya Gg Bersama Kelurahan Tanjungsari Medan Selayang, Sabtu (22/1/2022) malam.
Pasalnya, pemilik cafe remang-remang yang meresahkan masyarakat itu kembali membuka cafenya setelah sempat disegel sepekan lalu. Diduga pemilik inisial MB nekat merusak segel dan kembali mengoperasikan cafenya. Hal itu lantas diadukan masyarakat kepada Camat Medan Selayang Viza Fandhana. Dengan sigap Camat merespon dan berkoordinasi dengan Kasatpol PP Medan dan Kapolsek Medan Sunggal.
Maka tim pun bergerak ke lokasi didukung masyarakat setempat. Sempat dilakukan dialog dengan persuasif namun alot. “Kami sampai dini hari berada di lokasi. Karena pemilik cafe merasa tidak bersalah. Akhirnya mereka bersama sejumlah warga diangkut ke kantor polisi,” kata Viza, Minggu (23/1/2022).
“Selanjutnya tempat tersebut kembali disegel oleh Satpol PP Kota Medan. Segel sebelumnya yang dilakukan Selasa tanggal 18 Januari 2022 telah dirusak,” lanjut Viza yang alumni UISU itu.
Kata Viza, warga setempat menuntut agar cafe Jambu dan cafe Na Ganteng ditutup. Oleh karena itu direncanakan Selasa 25 Januari 2022 mendatang akan diadakan mediasi dengan warga dan mengundang dinas terkait.
“Atas arahan Pak Wali kita harus cepat respon laporan warga. Dan ini warga jelas inginkan agar wilayahnya tenang tidak ada aktivitas cafe yang mengganggu kenyamanan. Maka kita tindak tegas sesuai harapan mayoritas warga,” pungkas Viza. (sdf/mk)