Medankinian.com, Medan – Propam Polrestabes Medan menggelar sidang kode etik terhadap delapan personel Polsek Kutalimbaru yang diduga melakukan pemerasan dan pencabulan terhadap istri tahanan kasus Narkoba di aula Bhayangkara Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).
Dalam sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasi Propam Kompol Zonni Aroma.
Keenam personel Polsek Kutalimbaru tersebut yang menjalani sidang adalah Aiptu DR, Aipda SDB, Aipda HKR, Aiptu HG, Aipda SP dan Bripka RHL. Tak hanya mereka, tampak juga Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Ipda Syafrizal.
Dalam sidang kode etik itu, keenam personel Polsek Kutalimbaru terbukti bersalah dan diberi hukuman penundaan pangkat, mutasi dan penundaan gaji secara berkala.
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan bahwa sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus yang viral kemarin.
“Kita baru melaksanakan sidang etik, yang pertama tadi pada pukul 10.00 WIB, mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru dan yang kedua penyidik pembantunya dan yang terakhir sidang petugas mantan opnal Reskrim Polsek Kutalimbaru yang melakukan penangkapan terhadap kasus yang viral kemarin. Total personel ada 8 orang yang kita sidangkan,” terangnya.
Irsan mengungkapkan bahwa delapan personel terdiri dari 6 orang opsnal, 1 penyidik dan 1 mantan Kanit dikenai hukuman sesuai tugas dan peranya masing-masing.
“Mantan Kanit dan penyidik kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji. Kepada 6 orang personel opnal kita beri hukuman yang sama,” ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Riadi, SH mengatakan kalau dirinya hadir atas undangan dari Propam Polrestabes Medan dalam agenda sidang kode etik oknum polisi di Kutalimbaru.
Dia menyampaikan atas nama kliennya kalau para oknum polisi itu harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
“Kami harap oknum polisi yang memang dalam pelaksanaan tugasnya tidak mengikuti peraturan yang berlaku perlu ditegakkan hukum kepada personil yang benar-benar melanggar,” katanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta keadilan terhadap korban yang menjadi korban asusila dari Bripka RHL.
“Kita sebagai PH mewakili korban akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan meminta keadilan terhadap korban yang menjadi korban asusila oleh Bripka RHL,” tegas Riadi.
Sekedar mengingatkan kembali, Aiptu DR dan Bripka RHL diduga memeras dan mencabuli wanita berinisial MU (19) istri dari SM yang ditahan dalam kasus narkoba di sel tahanan Polsek Kutalimbaru.
Dalam dugaan kasusnya, Aiptu RHL diduga mencabuli dan memeras MU dengan meminta sepeda motornya. Sedangkan Aiptu DR diduga memeras MU dengan meminta uang sebesar Rp. 30 juta dengan iming-iming akan membebaskan suami dari MU. Kasus itu terjadi pada medio Mei 2021. (mk)