Menu

Mode Gelap

Sumut · 13 Apr 2021 21:57 WIB

Buat SIM Baru dan Perpanjangan Sudah Bisa Dilakukan Secara Online


					Buat SIM Baru dan Perpanjangan Sudah Bisa Dilakukan Secara Online Perbesar

Medankinian.com, Medan- Masyarakat sekarang ini tidak perlu repot lagi untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab, sekarang ini sudah bisa dilakukan secara online dengan menggunakan Smartphone/telepon genggam.

Hal ini dikatakan, Direktur Lalulintas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Senin, (12/4/2021).

“Sekarang untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan sudah bisa daftar secara online. Ini sudah dilaunchingn secara nasional dan sudah berjalan di Polrestabes Medan,” ujarnya.

Dikatakannya, layanan pembuatan SIM C dan A sudah bisa melalui smartphone dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan sudah bisa digunakan mulai Senin, (12/04/2021).

“Bagi pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM untuk ambil nomor antrian karena dengan aplikasi ini bisa langsung diproses, tidak seperti sebelumnya,” bilangnya.

Cara pengujian tidak hanya teori, terdapat juga uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

“Segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat dalam aplikasi Sinar tersebut,” katanya.

Sementara itu, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

“Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank,” imbuhnya.

Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon.

(MK/sdf)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Jelang Ramadan, TGS Ganjar Ajak Masyarakat Majelis Talim di Angkola Sangkunur Zikir dan Selawat Bersama

15 Maret 2023 - 21:13 WIB

PT Indonesia Asahan Aluminium Raih Sertifikat Aluminium Stewardship Initiative (ASI)

10 Maret 2023 - 17:59 WIB

TGS Ganjar Sampaikan Pesan Inspiratif Kepada Masyarakat dan Majelis Taklim di Sergai

10 Maret 2023 - 09:51 WIB

Jalan Sehat bersama BUMN dalam rangka HUT ke-25 Kementerian BUMN

6 Maret 2023 - 23:20 WIB

Gelar Praktik Salat Khauf, Usbat Ganjar Rangkul Majelis Taklim di Sergai

5 Maret 2023 - 21:25 WIB

Rahudman Dukung Paphirasi Gelar Ramadhan Fair di Deliserdang

4 Maret 2023 - 12:45 WIB

Trending di Sumut