Medankinian.com, Medan- Masyarakat sekarang ini tidak perlu repot lagi untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab, sekarang ini sudah bisa dilakukan secara online dengan menggunakan Smartphone/telepon genggam.
Hal ini dikatakan, Direktur Lalulintas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Senin, (12/4/2021).
“Sekarang untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan sudah bisa daftar secara online. Ini sudah dilaunchingn secara nasional dan sudah berjalan di Polrestabes Medan,” ujarnya.
Dikatakannya, layanan pembuatan SIM C dan A sudah bisa melalui smartphone dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan sudah bisa digunakan mulai Senin, (12/04/2021).
“Bagi pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM untuk ambil nomor antrian karena dengan aplikasi ini bisa langsung diproses, tidak seperti sebelumnya,” bilangnya.
Cara pengujian tidak hanya teori, terdapat juga uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
“Segala proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat dalam aplikasi Sinar tersebut,” katanya.
Sementara itu, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.
“Pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke bank,” imbuhnya.
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti saat melakukan pembuatan SIM secara online:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.
(MK/sdf)