Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Sabu 480 Gram, Hendak Dikirim ke Aceh

Medankinian.com, Medan- Seorang penumpang bus travel berinisial FYM ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.

FYM diduga membawa 480 gram sabu yang hendak diselundupkan dari Medan menuju Sigli, Aceh.

FYM ditangkap saat berada dalam bus travel jurusan Medan-Aceh di kawasan kompleks pertokoan Jalan William Iskandar, Medan, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya penumpang yang membawa narkotika.

Petugas kemudian menghentikan bus yang dicurigai dan meminta FYM turun untuk menjalani pemeriksaan. Saat penggeledahan awal, polisi tidak menemukan sabu yang dibawa tersangka.

Namun, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menemukan enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat sekitar 480 gram yang disembunyikan di ruang khusus yang telah dimodifikasi.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan FYM mengaku diperintah seseorang berinisial P dan M untuk membawa sabu tersebut ke wilayah Sigli, Aceh.

“Yang bersangkutan mengelabui petugas. Sabu seberat sekitar 485 gram disembunyikan di atas ransel, tepatnya di bawah tempat yang biasa digunakan untuk jas hujan,” kata Rafli, Selasa (22/9/2026).

Menurut Rafli, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sigli. FYM dijanjikan upah Rp 3 juta jika berhasil mengantarkan narkotika tersebut kepada pemesan di Aceh.

Polisi masih memburu pihak lain yang diduga memasok sabu kepada FYM. Kepada petugas, FYM mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba karena tergiur imbalan yang dijanjikan.

FYM kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pemesan sabu tersebut. (MK/Zal)