Medankinian.com, Medan- Bangunan Eks Harian Portibi, Jalan Ahmad Yani Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dirobohkan oleh Satpol PP dan petugas gabungan, Kamis (4/3/2021).
Wali Kota Medan M Bobby Afif Nasution langsung memimpin perobohan bangunan di depan Warenhuis tersebut bersama Kepala Satpol PP Sofyan.
“Bangunan ini tidak memiliki IMB dan juga menyalahi aturan. Jadi memang harus ditindak ,” ujar Bobby saat diwawancara di sela-sela penertiban bangunan.
Bobby mengatakan, bangunan tersebut merupakan bangunan liar yang sebelumnya merupakan lokasi bangunan bersejarah.
“Ini sebelumnya bangunan bersejarah, tapi dihancurkan dan dibangun kembali dengan tidak mematuhi aturan yakni harus dibangun sebagaimana bentuk aslinya. Ini yang kita tekankan, jangan menyalahi aturan, kalau peraturan itu dipatuhi saja,” katanya.
Ia juga mengatakan di Kota Medan ada banyak sekali bangunan berdiri tanpa ijin. Satu di antaranya bangunan di Jalan Gagak Hitam.
“Kalau saya lihat di Medan ada banyak bangunan tanpa ijin. Ini nanti berproses akan kita tindaklanjuti,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya bangunan eks Harian Portibi adalah bangunan yang terletak tepat di seberang gedung Warenhuis. Bangunan eks Harian Portibi dibangun tanpa memiliki ijin yang jelas.
(sdf)