Medankinian.com, Medan– Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Eka Boga Inti Jalan Ringroad, Senin (26/4). Dalam sidak tersebut, instansi terkait menyegel perusahaan lantaran tidak memiliki doken lingkungan (UKL UPL, Amdal atau SPPL).
“Kita terpaksa melakukan penyegelan sementara. Karena perusahaan itu melanggar PP NO 22 tahun 2021 pasal 4,” terang Kepala Dinas (Kadis) LH Kota Medan, Syarif Armansyah Lubis, Selasa (27/4).
Satu sisi, Pria yang akrab disapa Bob menuturkan, perusahaan tersebut bisa beroperasi kembali jika sudah memiliki dokumen UKL UPL.
”Selama mereka (PT Eka Boga Inti) belum bisa mengurus dokumen, kita tidak bisa memberikan izin operasionalnya. Jika sudah diurus, barulah segel yang dipasang di copot dan perusahaan tersebut dapat beroperasi kembali,” tandas Bob.
(mk/Riz)