Medankinian.com, Medan – Tim dari Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) melakukan penilaian risk assessment terhadap Stadion Teladan yang merupakan home base atau markas dari dua tim Liga 2 2022-2023 asal Sumatra Utara, PSMS Medan dan Karo United, Selasa (3/1/23).
Di mana risk assessment merupakan proses untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan menganalisis apa yang dapat terjadi jika kemungkinan bahaya benar-benar terjadi.
Sebelum melakukan penilaian langsung ke Stadion Teladan, tim risk assessment Mabes Polri yang beranggotakan lima personel ini lebih dulu memaparkan item-item yang dinilai kepada panitia pelaksana (panpel) PSMS dan Karo United di Sekretariat PSMS, Komplek Stadion Mini Kebun Bunga, Medan.
Selain pihak Panpel PSMS dan Karo United, dalam pemaparan itu turut hadir pihak pengelola Stadion Teladan yakni Dispora Medan. Lalu turut hadir dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota.
Usai pemaparan di Kebun Bunga, tim risk assessment Mabes Polri dan seluruh pihak lainnya langsung bertolak ke stadion kebanggaan Kota Medan tersebut.
Ketua tim risk assessment, Kombes Pol. Murry Mirranda, menyebutkan pihaknya datang sebagai bentuk perpanjangan tangan dari PSSI dan PT. Liga Indonesia Baru (LIB) untuk melakukan assessment. Di mana assessment ini dilakukan agar kejadian seperti tragedi Kanjuruhan tak terulang kembali.
“Ini bukan hanya terkait administrasi maupun hal-hal yang terkait dengan persyaratan-persyaratan yang diajukan oleh pihak panpel. Tapi kita di sini juga melihat dari aspek dari insfratruktur dari pengelola itu sendiri,” katanya usai penilaian di Stadion Teladan.
Lanjut Kombes Murry, pihak Mabes Polri sudah banyak melakukan risk assessment di stadion-stadion di seluruh Indonesia, termasuk dari stadion tim Liga 1.
“Ada infrastrukturnya bagus tapi administrasi dari panpel itu kurang. Ada juga administrasinya bagus tapi infrastrukturnya kurang. Kita di sini mencari keseimbangan antara itu supaya nantinya pada saat pelaksanaan liga (pertandingan), tidak ada lagi siapa-siapa (pihak) yang disalahkan. Karena kita sudah mengacu pada scoring atau penilaian risk assessment yang kita buat (andai terjadi tragedi pihak itu yang bertanggung jawab),” bebernya.
“Di sini kita merubah itu, supaya apa? Supaya nanti ada kebijakan dari PSSI terkait masalah infrastruktur maupun segi administrasi panpel ini berimbang,” sambungnya.
Lebih lanjut Kombes Murry mengatakan, pihaknya hanya sebatas memberi rekomendasi. Namun izin penyelenggaraan sebuah pertandingan tetap ranah dari pihak kepolisian setempat.
“Jadi kita hanya menyarankan saja, mungkin dari tim rekomendasi bahwa infrastruktur ini lah yang harus dirubah, bahwa administrasi ini yang harus dilengkapi. Nanti tinggal izinnya itu akan disampaikan oleh pihak intelijen dari Polda maupun dari Mabes Polri, itulah yang mengeluarkan soal izin. Nah kita hanya memberikan rekomendasi kepada pihak intelijen apakah ini bisa dilaksanakan atau tidak,” bebernya lagi.
Usai melakukan penilaian terhadap Stadion Teladan, sambungnya Kombes Murry, pihaknya juga akan melakukan penilaian risk assessment terhadap Stadion Baharuddin Siregar, Lubukpakam yang tak lain merupakan home base dari PSDS Deli Serdang.
“Selain di sini, kita juga akan melakukan risk assessment di Stadion Baharuddin (Lubukpakam) dari panpelnya PSDS dan besok kita akan ke sana dan sama halnya kita buat seperti di sini (di Stadion Teladan)” sebutnya.
“Dan nanti pada hari ketiga kita akan melakukan review dan melakukan penandatanganan berita acara. Nah berita acara itu yang penting dipegang masing-masing baik panpel maupun pengelola. Supaya apa? Supaya nanti pada saat liga (pertandingan) mereka sudah megang (berita acara) ini bahwa bisa mendapatkan izin untuk melaksanakan liga (pertandingan),” pungkasnya. (sdf/mk)