Medankinian.com, Medan– Kisruh kepemilikan nama dan logo ‘PSMS Medan 1950’ atas nama pribadi hingga dualisme kepemilikan akhirnya terjawab sudah.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa nama dan logo PSMS Medan 1950 merupakan milik masyarakat Sumatera Utara sekaligus menjadi Heritage Sumatera Utara khususnya Kota Medan.
Itu artinya PSMS bukan milik pribadi ataupun milik PT PeSeMeS Medan ataupun juga PT Kinantan Medan Indonesia yang selama ini mengklaim sebagai pihak yang berwenang.
PSMS Medan melalui kuasa hukumnya, Bambang Abimayu mengatakan dalam putusan majelis hakim MA yang tertuang dalam putusan Nomor:1413 K/Pdt.Sus HKI/2020, membatalkan kepemilikan cipta dan menolak keseluruhan pencatatan pencipta logo dan nama PSMS Medan 1950 atas nama Sukri Wardi.
Kasasi yang dilakukan pihak Sukri Wardi atas kepemilikan nama dan logo ke MA justru dikategorikan tidak mempunyai itikad baik karena mengambil keuntungan.
Dijelaskan Bambang, kasus kepemilikan dan hak cipta logo PSMS bermula pada Agustus 2013, saat Sukri Wardi menjabat sebagai manajer PSMS. Kemudian Sukri mendaftarkan kepemilikan nama dan logo PSMS ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Namun pada tahun 2019 saat PSMS dibawah kepengurusan pihak lain, Sukri melakukan somasi ke pengurus saat itu dengan meminta bayaran Rp 6 miliar karena telah menggunakan logo PSMS untuk berlaga di kompetisi musim 2019.
“Pada tahun 2013 bulan Agustus seseorang mengaku namanya Sukri Wardi datang ke dirjen HKI dia mendaftarkan sebagai pembuat logo PSMS dan dinyatakan sebagai pencipta logo. Dia juga membawa surat pernyataan ke dirjen HKI sebagai pencipta. Saat PSMS sedang berkembang untuk maju, datanglah somasi bahwa pengurus PSMS wajib bayar Rp 6 miliar jika ingin memakai logo,” ucap Bambang.
Atas kesepakatan pengurus PSMS kala itu di bawah kepemimpinan dr Wahyono mereka melakukan gugatan balik kepada kepada Sukri Wardi di Pengadilan Negeri Medan. Pengadilan pun menyatakan NO atau menolak gugatan Sukri dan pihak Mahyono.
“Terus kami lakukan gugatan lagi dan dalam amar keputusan majelis hakim menyatakan bahwa logo PSMS Medan adalah milik PSMS Medan. Sukri Wardi dinyatakan tidak memiliki itikad baik sebagai pencipta. Maka, dibatalkan ciptaannya oleh pengutusan pengadilan niaga Medan,” ujarnya.
Dikatakan Bambang Karena pihak Sukri tidak puas dengan putusan itu, selanjutnya mereka mengadu ke Poldasu bahwa pengurus saat itu telah menyalahgunakan logo PSMS. Bahkan pihaknya kerap dipanggil pihak Polda sebagai saksi yang mengarah pada perbuatan penipuan dan penggelapan tentang logo.
Namun lagi – lagi hal itu tidak terbukti. Puncaknya, Sukri kembali ajukan kasasi ke MA dan kembali pihak MA menyatakan bahwa logo dan nama PSMS bukan milik perorangan ataupun Perseroan Terbatas (PT), melainkan menjadi heritage masyarakat Sumut.
“Berjalannya waktu kita dinyatakan sebagai pemenang, dia nyerang balik dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah setahun lebih keluarlah putusan dinyatakan bahwa logo PSMS Medan adalah Heritage (warisan) Sumatera Utara khususnya Kota Medan. Jadi dengan adanya putusan MA yang mengikat ini tidak diperkenankan Sukri Wardi sebagai pemilik,” jelas Bambang.
Atas putusan itu, dalam waktu dekat pengurus PSMS saat ini akan kembali mendaftarkan kepemilikan nama dan logo PSMS sebagai milik heritage Sumut ke pihak Dirjen HKI.
“Atas putusan MA, kami melakukan banding ke komisi banding. Hakim nyatakan itu sudah diterima dan dinyatakan kembali PSMS Medan sebagai heritagenya masyarakat Sumatera Utara. Secara teknis logo itu tetap kita gunakan tapi tidak kami klaim sebagai pemilik selama digunakan dengan baik. Nanti logo dan nama PSMS akan kita daftarkan kembali ke dirjen HKI,” cetusnya.
“Karena kita memegang azas hukum sah – sah saja pihak lain mengklaim. Tapi sepanjang putusan itu inkrah gak bisa ada yang mengklaim,” tambahnya.
Mengklaim telah memenangkan gugatan perkara itu, sebagai kuasa hukum PSMS saat ini, pihaknya kembali melaporkan balik Sukri Wardi ke Poldasu pada 15 Maret 2020 atas dugaan memberikan keterangan palsu dan perkara membahayakan keamanan umum bagi orang/barang. “Sekarang lagi berproses mulai dari tingkat sidik dan sekarang ke tingkat penyidikan. Kabar terakhir sudah dua kali Sukri mangkir dari panggilan. Kami laporkan dia atas dugaan memberikan keterangan palsu dan melanggar pasal 263 dan pasal 266. Karena ada korban mungkin dia juncto ke pasal penggelapan dan penipuan lagi,” ujar Pria bertubuh gempal.
Bambang tidak menampik, sebelum adanya putusan dari MA, sejumlah pihak bahkan sponsor sudah dirugikan oleh tindakan Sukri. “Karena ada beberapa sponsor itu digugat suruh bayar. Dengan adanya ini mudah – mudahan semua siapapun yang ingin menyumbangkan moril dan material kita terima demi kemajuan sepakbola Medan,” bebernya.
Sementara Manager PSMS Mulyadi Simatupang mengaku putusan itu membuat PSMS lebih percaya diri menatap kompetisi liga 2 musim ini. Hal ini juga memberikan jaminan kepada sponsor untuk tidak takut lagi menjadi penyokong finansial tim musim ini.
“Selama ini ada yang mengklaim bahwa PSMS milik pribadi. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung, dimana kasasi orang tersebut ditolak. Artinya secara sah, logo dan nama PSMS ini milik masyarakat Sumut. Hal ini supaya tidak terjadi keraguan, kesimpangsiuran terkait nantinya yang ingin mendonasi atau sponsor PSMS, baik dalam mengikuti liga 2 maupun sebagainya,” harap Mulyadi.
(MK/sdf)