Menu

Mode Gelap

Medan · 29 Jun 2022 16:52 WIB

Coba Rebut Senpi Petugas, Polsek Medan Baru Tembak DPO Curas


					Iksan Kurnia (27), pelaku DPO kasus Curas saat diamankan di Polsek Medan Baru Perbesar

Iksan Kurnia (27), pelaku DPO kasus Curas saat diamankan di Polsek Medan Baru

Medankinian.com, Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di salah satu warung tuak Jalan Antariksa, Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia, Senin (27/6/2022).

Pelaku bernama Iksan Kurnia (27) warga Jalan Teratai, Gg. Bunga Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia.

“Pelaku berhasil diamankan atas adanya informasi masyarakat bahwa pelaku saat itu sedang memegang sajam dan mengancam-ancam masyarakat menggunakan sajam yang dipegang pelaku,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, Rabu (29/6/2022).

Mendapat informasi itu, personel yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH didampingi Panit 2 Ipda Regi Putra Manda S.Trk dan Panit 3 Ipda Beri Anggara SH MH turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam warung sambil memegang sajam berupa sebilah parang.

“Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena pelaku mencoba melawan petugas dengan cara mendorong dan berusaha merampas senpi milik petugas pada pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan pelaku Iksan Kurnia merupakan DPO dalam perkara kasus tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) pada Sabtu tanggal 07 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 wib di Jalan Antariksa Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia (simpang Jl. Teratai).

“Pelaku Iksan Kurnia bersama rekannya berinisial WS yang sudah ditangkap terlebih dahulu mengambil sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP, milik korban Inisial Z (22) warga Jalan Adi Sucipto Kel. Sari Rejo Kec. Medan Polonia dengan cara mengancam korban menggunakan 1 bilah parang,”jelasnya.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (rez/mk)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

GMNI Sumut: Gegara Edy Rahmayadi, PON Sumut Hampir Jadi Bencana Besar

24 Oktober 2024 - 17:47 WIB

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad

23 Oktober 2024 - 20:09 WIB

Raih IPK 4, Mantan Pejabat Sumut Hadiri Sidang Promosi Doktor Agus Marwan

22 Oktober 2024 - 22:36 WIB

HMI Sumut: Lima Tahun Jadi Gubernur, Edy Rahmayadi, Cuma Bisa Marah-marah 

22 Oktober 2024 - 12:13 WIB

Kisah Nursyamsiah, Penderita Batu Empedu Bisa Berobat Gratis Pakai KTP Program Bobby Nasution

21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Sekda Prov Sumut Sampaikan Proses Seleksi Jabatan Kadis Kesehatan Sudah Sesuai Prosedur

20 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Trending di Medan