Medankinian.com, Tanjungbalai – Personel Satpolair Polres Tanjungbalai melakukan patroli perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai untuk mencegah masuknya peredaran gelap narkoba, barang ilegal dan Pekerja Migran Ilegal (PMI) yang masuk ke Tanjungbalai.
Patroli perairan dilaksanakan bertujuan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa PMI, barang ilegal yang dilarang keluar atau masuk melalui perairan Tanjungbalai, ilegal fishing, PMI yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba.
Selain itu patroli juga bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan agar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan, pada Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 03.20 WIB, kapal Patroli KP. Bahbimkantibmas Satpolairud Polres Tanjungbalai yang diawaki tim regu III yaitu Bripka Asef HS dan Bripka AH. Saragih melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 18,318″ E = 99° 50′ 38,178″, kapal tersebut dapat dihentikan.
Hasil pemeriksaan terhadap kapal yang bernama KM. Dermala, GT. 5 No. 54/Sit.17. Dokumen kapal tidak lengkap, yang dinakhodai oleh Jimy. Selanjutnya kepada nahkoda diberi imbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut.
“Kapal yang berpenumpang atau Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 12 orang, kapal yang bermuatan fiber berisi ikan selanjutnya dipersiapkan kembali melanjutkan perjalanan menuju TanjungbaIai. Karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucapnya. (red/mk)